SURABAYA- Adanya laporan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh seorang wanita inisial S.
Polrestabes Surabaya menaikkan status kasus dugaan KDRT yang dilakukan suami MH terhadap istrinya S ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto, jika korban inisial H melaporkan dugaan KDRT yang dilakukan oleh suaminya dan saat ini Reskrim Polrestabes Surabaya sudah melakukan penyidikan serta pra rekonstruksi dan gelar perkara untuk menaikkan laporan ke tahap penyidikan.
“Saat ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dan perkembangannya akan kita sampaikan nanti lebih lanjut,” kata AKBP Aris, Rabu (28/8/2024).
AKBP Aris menambahkan, bahwa laporan sudah ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai prosedur. Penyidik sudah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, sudah melakukan wawancara klarifikasi terhadap korban, hingga meminta visum korban.
Petugas juga melakukan pra rekonstruksi dan mengumpulkan barang bukti, dari laporan hasil penyelidikan, penyidik menindaklanjuti dengan melakukan gelar perkara dengan hasil naik ke tahap penyidikan.
“Penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi, melakukan penyitaan barang bukti,” tambah Aris.
Aris menegaskan jika proses penyidikan saat ini sudah berjalan sesuai prosedur dan tahapan penyidikan, dan perkembangan akan disampaikan lebih lanjut.(*)