SURABAYA- Enam orang Oknum pesilat Pagar Nusa (PN) terlibat Aksi Pencurian dengan kekerasan, bahkan dua diantaranya masih anak-anak. Mereka ditangkap Reskrim Polsek Karangpilang di Jalan Raya Mastrip Kemlaten Gg XII Kel. Kebraon Kec. Karangpilang Surabaya.
Tersangkanya, MRA, 19 tahun asal Buduran Sidoarjo. MFA, 18 tahun asal Bringin Kulon Rt 005/ 00 Taman Sidoarjo. MNA, 18 tahun asal Jalan Samanhudi 57 Rt 008/ 002 Kel. Bulusidokare Sidoarjo.
Tiga lainnya yang masih anak-anak juga berasal dari Sidoarjo yakni, MS,
MHN dan QL. Mereka berusia 17 tahun.
Saat beraksi, keenam oknum PN dengan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban dan mengambil sepeda motor serta mengambil HP milik korban berinisial MF asal Karangpilang.
Kapolsek Karangpilang Kompol Risky Fardian C mengatakan, pada saat kejadian Minggu, 11 Agustus 2024 oknum anggota perguruan silat Pagar Nusa sekitar 8 orang melakukan konvoi keliling dengan tujuan mencari oknum perguruan
silat dari kelompok lain.
Rombongan berangkat dari tempat latihan Pagar Nusa di Kedung Anyar Sawahan Surabaya, kemudian rombongan berangkat pukul 01.00 Wib dan keliling wilayah Surabaya.
“Rombongan ini menuju Menganti Babatan Kec. Wiyung Surabaya. Disana rombongan berpapasan dengan sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol L-6128-00 yang memakai kaos hitam tulisan REGAS (Remaja Ganas),” jelas Kompol Risky, Selasa (13/8/2024).
Mengetahui ada REGAS rombongan Pagar Nusa ini mengejar dan meneriaki WOOOiii REGAS REGAS MANDEK. Karena takut korban tetap melarikan diri. Sampai di Jalan Raya Mastrip Kemlaten korban berhasil dihentikan.
“Disana, korban dipukuli dengan batu yang diikat tali dan juga dengan besi. Akibatnya korban jatuh tersungkur. Setelah jatuh tersungkur salah satu pelaku bernama MS mengambil sepeda motor Honda beat milik korban,” tambah Kapolsek.
Akibat kekerasan tersebut korban mengalami luka dibagian mulut dan punggung serta sepeda motor Honda beat milik korban hilang diambil oleh pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan pada Minggu, 11 Agustus 2024 polisi
berhasil menangkap para tersangka yang telah melakukan kekerasan terhadap korban.
Tersangka yang ditangkap sebanyak 6 orang. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di polsek Karangpilang.
Dalam penyidikan, peran tersangka MS Ikut konvoi kelompok PN, Ikut melakukan pemukulan terhadap korban, kemudian mengambil sepeda motor dan mengambil uang milik korban.
Peran MH, Ikut konvoi dan ikut mencekik korban. MP Ikut menendang korban. ME ikut memukuli korban, membawa senjata berupa palu. FD ikut memukuli korban dan mengambil HP. AK ikut mengejar dan
menghentikan korban.
“Semua adalah anggota PN, 6 orang status tersangka terdiri dari 3 anak-anak dan 3 dewasa. Akibat perbuatan tersebut korban mengalami luka-luka pada kepala, gigi depan patah, luka pada punggung dan luka pada kaki,” pungkas Kapolsek Kompol Risky.(*)