MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
  • Home
Aa
MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
Aa
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Follow US
HukumKriminalPendidikanPolri TNI

Polisi Bekuk Pengedar Sabu dan Extacy di Surabaya, saat Terlelap Tidur dalam Kamar

Memo News
Last updated: 2024/08/12 at 7:17 AM
By Memo News
Share
3 Min Read
Pengedar narkotika yang ditangkap Polrestabes Surabaya

SURABAYA- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali membeluk pengedar narkotika di kota Surabaya. Bahkan, dari pelaku ini, petugas menyita dua jenis barang yakni sabu dan Extacy.

Begitu menindaklanjuti informasi dari masyarakat dan dinyatakan kebenarannya, anggota melakukan penggrebekan didalam rumah Jalam Sutorejo, Mulyorejo Kota Surabaya.

Polisi menangkap tersangka yang merupakan seorang Residivis dan pernah menjalani hukuman terkait perkara Narkotika pada tahun 2022 itu ketika sedang terlelap tertidur, begitu terbangun dia baru sadar jika yang masuk kedalam kamar adalah petugas.

Satu pelaku diamankan, dia inisial RA (22) asal Jalan Sutorejo, Dukuh Sutorejo Surabaya.

Dari pengangguran itu, anak buah Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah juga mengamankan barang bukti, 2 bungkus plastik yang berisikan kristal sabu warna putih dengan berat Netto masing-masing ± 1,562 gram, dan ±0,112 dengan berat total ± 1,674 gram.

6 butir Ektacy Roll Royce berbentu kotak warna biru dengan berat total netto ± 2,626 gram, bungkus plastik klip yang berisikan 6 bendel plastik klip, timbangan elektrik serta
Uang tunai Rp 350.000, hasil dari penjualan sabu.

“Jadi, kita menindaklanjuti informasi warga, dan pada Jumat 02 Agustus 2024 sekira pukul 06.00 WIB pelaku ditangkap dirumahnua,” jelas Kompol Suria Miftah, Senin (12/8/2024).

Penangkapan terhadap Tersangka, ini dilakukan tanpa perlawanan karena pada saat penangkapan tersangka sedang tidur didalam rumah. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti miliknya.

Warkop Karang Asem Diobok Obok Polisi, Penyebabnya ini

“Tersangka mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu dan ektacy dari K (Bandar/DPO) pada Kamis 01 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 Wib dengan cara di ranjau di semak-semak yang ditutupi dengan genting yang pecah di daerah Deltasari Sidoarjo.

Awalnya tersangka membeli dan menerima narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 2 gram dan menjadi 2 bungkus dengan harga Rp. 1.700.000, per gram senilai Rp. 850.000.

Sedangkan Ektacy Roll Royce 6 butir dengan harga 1.620.000,- perbutirnya Rp 270.000, dan tersangka harus membayar dengan cara transfer senilai Rp 3.320.000, ke rekening atas nama orang lain yang tidak dikenal oleh tersangka.

Setelah Mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut rencana akan dipecah menjadi beberapa bungkus sesuai dengan pesanan pembeli. “Bjasanya perbungkusnya di jual antara Rp 100.000, sampai dengan Rp 200.000, dan tersangka biasanya pergramnya mengambil keuntungan seniali Rp 100.000,” imbuh Kompol Suria Miftah.

Sementara, Extacy Roll Royce tersebut oleh tersangka dijual perbutirnya Rp 325.000, dan keuntungan yang didapat setiap butirnya Rp 55.000. Barang dari K itu, sudah 2 kali , Dengan Maksud dan tujuan untuk mendapatkan keuntungan berupa uang untuk keperluan hidup sehari-harinya .

RA mengaku berprofesi sebagai Penjual Narkotika jenis sabu sejak 2 bulan yang lalu. Dia akan terancam penjara hingga 20 tahun karena melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Pria Sawah Pulo Babak Belur Dihajar Warga, Curi Motor Diwilayah Sukolilo
TAGGED: ektasi, extasy, pengedar, Polrestabessurabaya, Sabu
Memo News August 12, 2024 August 12, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Polsek Sawahan Bekuk Curanmor, Dua Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol

SURABAYA - Kerap beraksi memakai jaket ojek online (ojol) pelaku pencurian motor…

FSS Dukung Relokasi Pedagang Pasar Srimangunan, Penuhi Pasar Sehat

SAMPANG- Forum Sampang Sehat (FSS) melakukan monitoring di pasar Srimangunan Sampang pada…

Demi Nyabu Gratis, Tukar Dengan Penjara 20 Tahun

SURABAYA- Kamar didalam Rumah Jalan Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya,…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

Berita Menarik Lainnya

HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polsek Sawahan Bekuk Curanmor, Dua Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol

655 Views
DaerahHukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polres Mojokerto Sita 17,69 Gram Sabu dari Pengedar Pulorejo

654 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Bang Jago Mabuk di Surabaya, Pukuli Istri Diamankan Polsek Tandes

657 Views
HukumKriminalNasionalPolri TNI

Kerap Transaksi di Suramadu, Pengedar Bulak Banteng Dibekuk Polres Tanjung Perak

659 Views
Facebook Twitter
Informasi
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalis
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Link Penting
  • Home
Facebook

Memonews.info Copyright @2023

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?