MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
  • Home
Aa
MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
Aa
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Follow US
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Gara Gara Buku Diary, Pengedar Ditangkap Polrestabes Surabaya

Memo News
Last updated: 2024/08/08 at 4:46 AM
By Memo News
Share
2 Min Read
Pengedar sabu di Polrestabes Surabaya

SURABAYA- Pengedar sabu di Surabaya ini tak berkutik saat dibekuk oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, pada Sabtu, 03 Agustus 2024 sekira pukul 07.00 WIB.

Polisi menemukan beberapa barang milik pelaku termasuk buku diary catatan penjualan serta pemesanan barang serbuk putih sabu-sabu.

Tersangka yang diamankan dirimahnya Jalan Jojoran Gg 3, Mojo Kec. Gubeng Surabaya itu inisial M Z (45).

Dari MZ, polisi menyita barang bukti sebanyak 5 kantong plastik berisikan kristal sabu warna putih dengan berat total + 7,591 gram.
Timbangan elektrik, 2 bendel plastik klip, 4 skrop yang terbuat dari sedotan, buku catatan penjualan sabu, kotak dompet warna hitam, Uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 600.000, serta HP.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah menjelaskan, anggota melakukan penangkapan setelah mendalami info yang diterima dari masyarakat.

Setelah diselidiki ternyata benar adanya, dan pada Sabtu, 03 Agustus 2024 sekira pukul 07.00 WIB, pelaku ditangkap di rumahnya Jojoran Gg 3 Surabaya.

“KetikaTersangka M Z dibekuk, oleh anggota langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut yang diakui milik serta dalam kekuasaannya,” kata Kompol Suria, Kamis (8/8/2024).

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Gelar Bakti Sosial di Kampung Tangguh Bebas Narkoba, Hari Jadi Reserse 78

Dari hasil Introgasi, tersangka Mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu dari T (DPO) pada, Kamis 31 Juli 2024 sekira pukul 21.00 Wib ambil ranjauan di Pergudangan Kalianak Surabaya.

“Saat itu dia (pelaku) menerima sebanyak 25 gram dan selanjutnya tersangka diperintah oleh T (DPO) untuk memecah sesuai dengan permintaannya,” tambah Kasat Resnarkoba Kompol Suria.

Barang yang sudah dipecah itu, oleh tersangka dikirim kepada pemesan dan sebagian tersangka jual sendiri per poket sebesar Rp. 200.000, hingga Rp. 1.050.000, pergramnya.

Dari hasil penjualan itu, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000 dan pelaku mengaku menerima narkotika jenis sabu dari T (DPO) sebanyak 3 kali.

Polisi akan menindak pelakunya dengan pidana Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Polres Tanjung Perak Grebek Kamar Kost Putat Jaya Amankan Pengedar
TAGGED: pengedar, Polrestabessurabaya, Sabu
Memo News August 8, 2024 August 8, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Pelaku curanmor Wonokusumo Diamankan Polres Tanjung Perak Usai DPO 

SURABAYA - Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama dua bulan, pelaku pencurian…

FSS Dukung Relokasi Pedagang Pasar Srimangunan, Penuhi Pasar Sehat

SAMPANG- Forum Sampang Sehat (FSS) melakukan monitoring di pasar Srimangunan Sampang pada…

Demi Nyabu Gratis, Tukar Dengan Penjara 20 Tahun

SURABAYA- Kamar didalam Rumah Jalan Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya,…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

Berita Menarik Lainnya

HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Pelaku curanmor Wonokusumo Diamankan Polres Tanjung Perak Usai DPO 

655 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Jambret Apes, Pria Semut Kalimir Dibekuk Warga dan Polsek Bubutan

661 Views
HiburanOtomotifPeristiwaPolri TNI

Tubuh Wanita Tanpa Identitas Terbagi Dua Usai Tertabrak KA di Ngagel Rejo

655 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polsek Sawahan Bekuk Curanmor, Dua Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol

659 Views
Facebook Twitter
Informasi
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalis
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Link Penting
  • Home
Facebook

Memonews.info Copyright @2023

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?