MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
  • Home
Aa
MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
Aa
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Follow US
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Ranjau Dipintu Gerbang Suramadu, Usai Ambil Barang Dibekuk Polrestabes Surabaya

Memo News
Last updated: 2024/08/04 at 8:02 AM
By Memo News
Share
2 Min Read
Dua pengedar sabu di Polrestabes Surabaya

SURABAYA- Dua pria dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena diduga menjadi pengedar serbuk putih. Keduanya diamankan usai meranjau barang dipintu masuk jembatan Suramadu.

Dua pelakunya inisial, AP (28) asal Jalan Gebang Sukolilo Surabaya dan RS (23) asal Dusun Ketanun Rt,02 Rw.03 Ds.Diwek Kec. Diwek Jombang. Keduanya tinggal di Jalan Klampis Semalang Gg.6 Surabaya.

Polisi yang melakukan penangkapan didalam rumah lokasi kejadian di kamar Kost Klampis Semalang pada, Pada Senin, 29 Juli 2024 sekira pukul 02.00 Wib, mengamankan, 30 poket plastik klip sabu serta pipet kaca yang didalamnya terdapat sabu. Semua barang bukti yang disita, Sabu berat netto total ± 2,675 gram.

“Kita juga menyita timbangan elektrik, ATM, buku Catanan, Speaker Aktif, HP, 3 bendel Plastik Klip, 3 skrop dari sedotan, seperangkat alat hisap sabu,” kata Kompol Suria Miftah Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Minggu (4/8/2024).

Suria Miftah yang mewakili Kombes Pol Pasma Kapolrestabes menambahkan, setelah menerima informasi masyarakat, Senin 29 Juli 2024 sekira pukul 02.00 Wib, anggota menggrebek kamar kost Klampis Semalang Gg.6 Surabaya.

Petugas yang menyamar melakukan penangkapan terhadap dua tersangka. Dan saat dilakukan penggeledahan dikamar kost ditemukan barang bukti tersebut diakui milik serta berada dalam penguasaan keduanya.

Dua Pelaku Curi Motor asal Bangkalan Dibekuk Reskrim Tanjung Perak

“Pada saat interogasi, kedua tersangka mengaku memperoleh barang bukti berupa Narkotika sabu sebanyak 3 gram,” imbuh Kompol Suria.

Sabu seharga 3 juta rupiah itu didapatkan dari inisial G (DPO) pada, Kamis 25 Juli 2024 sekira Pukul 09.00 Wib, dengan cara diranjau di daerah Suramadu sisi Madura.

Keduanya juga mengaku membeli barang sebanyak 3 gram yang selanjutnya dibagi menjadi 30 poket dengan maksud untuk dijual kembali dan bertransaksi sudah 2 kali.

Sedihnya, sabu itu akan dia jual setiap Poket seharga Rp.200.000, dari penjualan sabu tersebut mendapat keuntungan Rp.3.000.000 setiap 3 gramnya.

Keduanya akan ditindak pidana
Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132(1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

Jatanras Polrestabes Surabaya Bekuk Pelaku Curi Motor di Sampang
TAGGED: Jualsabu, pengedar, Polrestabessurabaya, Suramadu
Memo News August 4, 2024 August 4, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Polsek Sawahan Bekuk Curanmor, Dua Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol

SURABAYA - Kerap beraksi memakai jaket ojek online (ojol) pelaku pencurian motor…

FSS Dukung Relokasi Pedagang Pasar Srimangunan, Penuhi Pasar Sehat

SAMPANG- Forum Sampang Sehat (FSS) melakukan monitoring di pasar Srimangunan Sampang pada…

Demi Nyabu Gratis, Tukar Dengan Penjara 20 Tahun

SURABAYA- Kamar didalam Rumah Jalan Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya,…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

Berita Menarik Lainnya

HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polsek Sawahan Bekuk Curanmor, Dua Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol

657 Views
DaerahHukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polres Mojokerto Sita 17,69 Gram Sabu dari Pengedar Pulorejo

655 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Bang Jago Mabuk di Surabaya, Pukuli Istri Diamankan Polsek Tandes

658 Views
HukumKriminalNasionalPolri TNI

Kerap Transaksi di Suramadu, Pengedar Bulak Banteng Dibekuk Polres Tanjung Perak

660 Views
Facebook Twitter
Informasi
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalis
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Link Penting
  • Home
Facebook

Memonews.info Copyright @2023

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?