MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
  • Home
Aa
MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
Aa
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Follow US
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polrestabes Surabaya Bekuk Pengedar Petemon, Segini Barang Haramnya

Memo News
Last updated: 2024/08/02 at 4:00 AM
By Memo News
Share
2 Min Read
Pengedar sabu asal Malang yang tinggal di Petemon Surabaya

SURABAYA- Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali membekuk satu pria asal Ladungsari Malang yang diduga menjadi pengedar serbuk putih haram.

Penangkapan terhadap tersangka inisial SD (46) yang tinggal di Jalan Petemon Gg. 1 Surabaya itu terjadi dirumah tempat tinggalnya pada Rabu, 24 Juli 2024 sekira pukul 22.30 WIB.

Selain mengamankan SD, anggota dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah juga mengamankan, narkotika jenis sabu berat total 4,484 gram dalam dua kantong plastik.

Kasat Resnarkoba menjelaskan,
awalnya pada Rabu, 24 Juli 2024 sekira jam 22.30 WIB, anggota menerima informasi adanya transaksi jual beli sabu.

Setelah diselidiki ,aktifitas itu berada dirumah Patemon Gg. 1 Surabaya, dan petugas Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Tersangka.

Pada saat dilakukan penggeledehan ditemukan barang bukti tersebut yang diakui milik SD. “Sabu berat netto masing-masing ± 0,208, dan ± 4,276 gram, dengan berat netto keseluruhan ± 4,484 gram, dan HP Vivo,” jelas Kompol Suriah Miftah, Jumat (2/8/2024).

Tersangka mengaku bahwa Narkotika jenis sabu mendapatkan dengan cara disuruh oleh D (DPO) untuk mengambil ranjauan dipinggir jalan depan rumah kosong Jalan Bromo Surabaya.

Laporan Motor dan Paket Hilang, Kurir Shopee ini Kesulitan Disuruh Bawa BPKB

Sebelum meranjau, tersangka ini sudah ditransfer uang oleh D (DPO) sebesar Rp. 3.800.000, lalu uang tersebut dimintai tolong untuk di transfer lagi ke atas nama I N sebesar Rp.3.750.000.

“Dari transaksi tersebut tersangka SD ini mendapat keuntungan upah sebesar Rp.50.000,” imbuh Kasat Resnarkoba.

Selajutnya oleh pelaku, narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) poket plastik tersebut dipecah menjadi 2 (dua) bungkus untuk yang 1 (satu) poket plastik sebagai upah untuk tersangka atas perintah D dan yang 1 (satu) poket pastik akan diserahkan atau diambil oleh D kerumah Tersangka.

Apes bagi pelakunya, belum sempat barangnya diserahkan ke D, dia sudah tertangkap oleh Petugas Polisi.

“Tersangka ini mengaku disuruh mengambil ranjauan sudah 2 kali ini dan mendapatkan keuntungan atau upah yang sama,” pungkas Kasat.

Polisi akan menjerat dengan tindak pidana Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

Polda Jatim Pulangkan Wanita Pekerja Arab Saudi, Satu Tersangka
TAGGED: Jualsabu, pengedar, Polrestabessurabaya, Ranjau
Memo News August 2, 2024 August 2, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Kartini Tertib Lalulintas, Diapresiasi Polwan Satlantas Polrestabes Surabaya Coklat hingga Helm

SURABAYA- Dalam rangka peringatan hari Kartini, Polwan Satlantas Polrestabes Surabaya mengapresiasi perempuan…

FSS Dukung Relokasi Pedagang Pasar Srimangunan, Penuhi Pasar Sehat

SAMPANG- Forum Sampang Sehat (FSS) melakukan monitoring di pasar Srimangunan Sampang pada…

Demi Nyabu Gratis, Tukar Dengan Penjara 20 Tahun

SURABAYA- Kamar didalam Rumah Jalan Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya,…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

Berita Menarik Lainnya

HukumNasionalPeristiwaPolri TNI

Kartini Tertib Lalulintas, Diapresiasi Polwan Satlantas Polrestabes Surabaya Coklat hingga Helm

655 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polda Jatim Pulangkan Wanita Pekerja Arab Saudi, Satu Tersangka

659 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Pelaku curanmor Wonokusumo Diamankan Polres Tanjung Perak Usai DPO 

657 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Jambret Apes, Pria Semut Kalimir Dibekuk Warga dan Polsek Bubutan

662 Views
Facebook Twitter
Informasi
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalis
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Link Penting
  • Home
Facebook

Memonews.info Copyright @2023

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?