MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
  • Home
Aa
MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
Aa
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Follow US
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Pengedar Jetis Kulon Wonokromo Dibekuk, Polrestabes Surabaya Amankan141,469 Gram Ganja

Memo News
Last updated: 2024/07/29 at 4:44 AM
By Memo News
Share
2 Min Read
Pengedar Ganja Jetis Wonokromo Surabaya

SURABAYA-Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur membekuk satu pengedar daun kering ganja pada sabtu, 20 Juli 2024 sekira pukul 15.30 Wib dalam rumah Jalan Jetis Kulon, Kota Surabaya.

Dari rumah itu diamankan satu penghuninya yang berinisial, AII (22) asal Jalan Jetis Kulon Gg. 8 Kel. Wonokromo Kec. Wonokromo Kota Surabaya.

Dari AII anggota mengamankan barang bukti 6 enam bungkus kertas berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto masing-masing ±54,690, ±40,970, ±27,020, ±9,030, ±8,910, ±0,849 gram dengan total ±141,469 gram, 1 bendel kertas papir, Tas MCD dan HP.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah mewakili Kombes Pol Pasma Royce Kapolrestabes menjelaskan, Sabtu 20 Juli 2024 lalu, sekitar pukul 15.30 Wib anggota menggrebek rumah Jalan Jetis Kulon Gg. 8.

Operasi tersebut menindaklanjuti informasi laporan warga jika didaerah itu diduga ada peredaran narkotika jenis ganja kering. Anggota kemudian menyelidiki hingga berhasil membekuk AII.

“Setelah informasi dinyatakan benar, anggota kita langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti ada padanya,” kata Kompol Suriah Miftah, Senin (29/7/2024).

Kasus Han Jwa Diana Bertambah, Kali ini Tersangka Penggelapan Ijazah oleh Polda Jatim

Berdasarkan keterangan tersangka, dia mendapatkan barang bukti Narkotika jenis Ganja tersebut berasal dari T (Bandar/DPO), Pada sabtu, 20 Juli 2024 sekira pukul 10.00 Wib di Rumah Jetis Kulon.

Dalam rumahnya itu, pelaku mendapatkan dengan cara bertemu secara langsung dengan T. Tersangka AII mengaku melakukan pembelian Narkotika jenis ganja kepada T sudah 2 kali.

“Dia (AII) membeli Narkotika jenis Ganja kepada T dengan harga Rp 850.000,- per 1 onsnya,” imbuh Kasat Resnarkoba.

Dengan uangnya Rp 1.700.000, dia mendapatkan sebanyak 2 Garis (2 Ons), dan maksud dan tujuan tersangka yaitu untuk dijual dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.000.000, pergaris.

Dalam jual beli narkotika jenis ganja itu sudah dilakukannya sejak Bulan Maret tahun 2024. Polisi akan menjerat dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Polres Tanjung Perak Klaim Selamatkan 13.884 Jiwa dari Narkotika Ditahun 2024
TAGGED: Ganja, Jualganja, pengedar, Peristiwa, Polrestabessurabaya
Memo News July 29, 2024 July 29, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Polsek Sawahan Bekuk Curanmor, Dua Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol

SURABAYA - Kerap beraksi memakai jaket ojek online (ojol) pelaku pencurian motor…

FSS Dukung Relokasi Pedagang Pasar Srimangunan, Penuhi Pasar Sehat

SAMPANG- Forum Sampang Sehat (FSS) melakukan monitoring di pasar Srimangunan Sampang pada…

Demi Nyabu Gratis, Tukar Dengan Penjara 20 Tahun

SURABAYA- Kamar didalam Rumah Jalan Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya,…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

Berita Menarik Lainnya

HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polsek Sawahan Bekuk Curanmor, Dua Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol

658 Views
DaerahHukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polres Mojokerto Sita 17,69 Gram Sabu dari Pengedar Pulorejo

656 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Bang Jago Mabuk di Surabaya, Pukuli Istri Diamankan Polsek Tandes

659 Views
HukumKriminalNasionalPolri TNI

Kerap Transaksi di Suramadu, Pengedar Bulak Banteng Dibekuk Polres Tanjung Perak

661 Views
Facebook Twitter
Informasi
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalis
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Link Penting
  • Home
Facebook

Memonews.info Copyright @2023

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?