SURABAYA- Ditresnarkoba Polda Jatim mengungkap kasus narkotika jenis Sabu dan Extacy jaringan DPO Internasional Fredy Pratama alias Miming alias Amang alias Guinea dan membekuk dua orang tersangkanya.
Tersangkanya, ABM (35) yang tinggal kontrak di Kel. Tatah Pemangkih Laut Kec. Kertak Hanyar Kab. Banjar Kalimantan Selatan dan YDS (22) asal Kota Palangkaraya atau tinggal kos di Jalan Utan Kayu Banjarmasin Selatan.
Ditnarkoba Polda Jawa Timur, tanggal 11 Mei 2023 melakukan penyelidikan dan petugas menemukan kesamaan pola jaringan yang mengarah ke DPO internasional inisal FP alias Miming tersebut.
Kemudian petugas mendapatkan
informasi keberadaan ABM yang diduga menjadi kaki tangan untuk tempat penyimpanan Sabu dan Extacy di wilayah Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, dan dari hasil penyelidikan, petugas mendapat informasi ABM terlibat dalam jaringan tersebut.
Pada saat ABM sedang berada didepan rumah kontrakan Jalan A. Yani Kec. Kertak Hanyar Kab. Banjar Kalimantan Selatan, petugas langsung melakukan penangkapan. Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan didalam kamar rumah kontrakan dan ditemukan barang bukti berupa 41 bungkus Teh China.
Bungkusan itu berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat total 43.562,74 gram beserta bungkusnya dalam beberapa tas koper, tas ransel dan tas jinjing dan 21
bungkus plastik klip masing-masing berisi100 butir Extacy Logo Phillips warna biru dengan jumlah total 2.100 seberat 995,87 gram.
Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menjelaskan, tersangka ABM mengaku bahwa Narkotika jenis Shabu dan Extacy tersebut merupakan milik FP (DPO Internasional) yang dititipkan kepada tersangka. Motif ABM yaitu untuk mendapatkan upah dari saudara FP yang dijamjikan sebesar Rp 20.000.000.
“Diketahui, tersangka ABM merupakan residivis yang mana pada tahun 2017 lalu juga telah dipidana kasus Narkotika jenis sabu,” jelas Kapolda Imam, Selasa (23/7/2024).
Sementara itu, YDS adalah diduga menjadi kurir sabu di wilayah Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapat informasi
bahwa YDS terlibat dalam jaringan FP tersebut.
Hingga pada Jum’at 21 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WITA saat YDS berada di area parkir Gedung U3 lantai 3 Duta Mall Banjarmasin, petugas Polda Jatim membekuknya.
Petugas juga melakukan penggeledahan didalam mobil Toyota Rush warna putih dengan Nopol B-2325-TIR dan ditemukan barang bukti berupa 43 bungkus Teh China merk Guanyinwang warna gold berisi Sabu dengan berat 45.306,26 gram.
“Barang ditemukan secara terpisah. Untuk yang 18 bungkus dengan berat 18.912,82 gram beserta bungkusnya tersebut
ditemukan didalam koper warna silver yang berada didalam bagasi belakang mobil, sedangkan untuk yang 25 bungkus berat 26.393,44 gram ditemukan berada
didalam bunker bagasi mobil tepat letaknya dibawah jok baris ketiga,” imbuh Kapolda Jatim.
Pengakuan tersangka YDS, dia mengirim sabu ke beberapa tempat sesuai petunjuk dari FP di wilayah Kota Banjarmasin menggunakan mobil Nopol B-2325-TIR. Motif tersangka yaitu dijanjikan komisi Rp 200.000.000, apabila sudah melaksanakan tugas pengantaran.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jatim untuk penyidikan lebih lanjut. Nilai ekonomis dan sosial dari total +88.869 gram Sabu dan 2.100 jenis
Extacy mencapai Rp.90.000.000.000, dan telah menyelamatkan sekitar 820.000 nyawa manusia.
Barang Bukti yang diamankan, Sabu seberat 88.869 Kg, dan Extacy sebanyak 2.100 butir.(*)