SURABAYA- Pengedar Ganja Lintas Provinsi Ditangkap Polrestabes Surabaya, dalam setiap kilo penjualan, didapatkan Omzet hingga Jutaan Rupiah dalam setiap Setiap Kilonya.
Bahkan, pelaku pengedar ganja ini memasarkan daun kering dibeberapa kota di pulau jawa hibgga mencakup luar Provinsi Jawa.
Dari informasi masyarakat, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dapat menangkap pengedar daun kering itu pada, Jumat 12 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB di Griyo Mapan Selatan, Waru Kab.Sidoarjo
Tersangkanya inisial NH (38) asal Dusun Kletak Kel.Putat Lor Menganti Kab.Gresik yang kontrak dilokasi kejadian.
Polisi yang menyelidiki keberadaan pelaku hingga dapat menangkapnya juga menyita barang bukti narkotika jenis ganja dengan total berat netto 269,631 gram, timbangan elektrik, Warna hijau, 3 bendel plastik klip baru, 3 bendel kertas Vapir, bungkus rokok dan HP, warna hitam.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah mewakili Kombes Pol Pasma Royce Kapolrestabes menjelaskan, anggota melakukan penyelidikan dan pada Jumat, 12 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 Wib, tersangka dibekuk di rumah Griyo Mapan Selatan Waru Kab.Sidoarjo.
Tersangka NH ini menjual ganja diberbagai daerah diantaranya Surabaya, Sidoarjo, Malang, NTT, Sulawesi, Bekasi dan Bali, dengan keuntungan yang didapat oleh tersangka adalah Rp.4.000.000 hingga Rp.5.000.000 dalam setiap 1 Kg ganja yang laku dijual.
“Anggota yang melakukan penangkapan terhadap pelaku dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika jenis ganja dengan total berat netto 269,631 gram yang diakui miliknya,” kata Kompol Suriah Miftah, Sabtu (20/7/2024).
Dari hasil Introgasi, diketahui tersangka mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dengan cara membeli A asal Sidoarjo (DPO) sebanyak 2 kilo gram dengan harga Rp. 18.000.000.
Namun, uang pembelian narkotika jenis Ganja tersebut masih dibayarkan Rp.9.000.000. Untuk sisa uang pembelian akan dibayarkan jika Ganja sudah laku terjual semua.
“Selain membeli ganja dari A, tersangka juga membeli ganja dari SB yang juga DPO,” imbuh Kasat Resnarkoba.
Penjualan barang terlarang yang dilakukan pelaku itu tujuannya guna mendapatkan keuntungan uang. Pelaku ini sudah mengedarkan narkotika jenis Ganja sejak tahun 2012 dan setiap 4 bulan sekali tersangka membeli narkotika jenis ganja sebanyak 2 kilogram.
“Ditangan pelaku, ganja yang dibeli tersebut dikemas menjadi beberapa poket untuk diedarkan Kembali,” pungkas Kasat
Polisi akan menjeratnya dengan
tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)