SURABAYA- AA (37) pria asal Jalan Rungkut Lor Gg. X kota Surabaya mau saja saat diperintahkan mengambil paketan yang dikirim seseorang lewat jasa pengiriman barang.
Pelaku AA mau saja meski dia tahu jika dalam paketan tersebut adalah barang yang terlarang serta menjadi target aparat kepolisian guna memberantas peredarannya.
Rupanya, barang yang diambil pelaku padai Senin, 08 Juli 2024 sekira pukul 14.30 Wib adalah paketan narkotika jenis sabu-sabu. AA pun ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya didepan Kos Rungkut Lor Gg. X Kel. Kali Rungkut Kec. Rungkut Kota Surabaya.
Anggota menyamar yang menagkap AA juga menyita
barang bukti, plastik berisikan kristal warna putih dengan berat ± 67,851 gram,1 kardus paketan serta HP.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma menjelaskan, berdasarkan penyelidikan dari informasi masyarakat, pada Senin, 08 Juli 2024, sekira pukul 14.30 Wib, tersangka AA berhasil dibekuk.
“Tersangka ini awalnya sudah janjian dan ketika pada saat menerima paketan, dia diamankan anggota yang menyamar,” kata Kompol Suriah Miftah, Selasa (16/7/2024).
Barang yang diambil pelaku lanjut Kasat, dikatakan jika kiriman paket dari seseorang inisial A (DPO), setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti serbuk putih tersebut.
“Tersangka mengaku baru pertama kali menerima paketan tersebut atas suruhan dari kakaknya inisial FA (DPO),” imbuh Kompol Suriah.
Sedianya, 1 plastik berisikan kristal warna putih dengan berat ± 67,851 gram yang berada didalam kardus paketan itu rencananya akan diberikan kepada FA (DPO).
Dari pekerjaan tersebut tersangka mendapatkan upah berupa menggunakan Narkotika jenis sabu gratis. Polisi akan menjerat pelaku dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) Dan. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)