MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
  • Home
Aa
MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
Aa
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Follow US
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Ajak Pacar Tinggal Sekamar dan Jualan Narkoba, Wanita ini Mengaku Baru Sekali

Memo News
Last updated: 2024/07/13 at 6:57 AM
By Memo News
Share
2 Min Read
Kedua pasangan sejoli pengedar sabu di Surabaya

SURABAYA- Guna mencari uang tambahan serta mencukupi kebutuhan hidup tinggal di apartement, wanita ini mengajak sang pacar yang tinggal serumah itu untuk jualan narkotika jenis sabu.

Kebutuhan hidup yang dirasa kurang dari hasil sopir angkot membuat sang pria mau aja ketika menjalankan bisnis haram.

Sejoli itu adalah, TMS (44) wanita asal Puri indan Blok AF Sidoarjo dan SA (48) asal Joyoboyo Timur. Keduanya tingga seatap di Apartemen Jalan KH Wahab Siamin Dukuh pakis Surabaya.

Keduanya hampir bersamaan pada,
Rabu 03 Juli 2024 sekira pukul 19.30 WIB ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya diparkiran MCD Mayjend.

Petugas juga menyita dari mereka barang bukti berupa, 5 poket plastik yang berisikan sisa kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan + 2,301 gram, serta 2 HP.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah menjelaskan, berawal dari laporan warga yang ditindaklanjuti oleh petugas hingga pada Rabu 3 Juli 2024 sekira pukul 19.30 WIB, ketika aeholi itu berada diparkiran MC. Donals Mayjen sungkono Surabaya, langsung diamankan.

Polsek Sukolilo Bawa Dua Maling Motor ke RS Usai Dihajar Warga Medokan Semampir

“Anggota yang melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka langsung dilakukan penggeledehan dan ditemukan barang bukti 5 poket siap edar,” jelas Kompol Suriah, Sabtu (13/7/2024).

Barang yang ditemukan pada saat penggeledahan itu diakui milik keduanya. Narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli dari A (DPO) dengan maksud dan tujuan untuk dijual dan mendapatkan keuntungan.

“Mereka mendapatkan sabu dari A pada Rabu 3 juli 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, didaerah Rangkah Gang III Surabaya sebanyak 4 (empat) gram seharga Rp 4.000.000,” imbuh Kasat Resnarkoba.

Selajutnya Narkotika jenis sabu sebanyak 4 gram yang dibayar lunas dengan cara transfer itu dipecah oleh dua tersangka menjadi 5 bungkus untuk dikonsumsi bersama dan ada yang akan dijual.

Apesnya, baru transaksi sekali, barang belum ada yang laku terjual mereka sudah terendus dan tertangkap oleh Petugas Polisi.(*)

Demi Untung 50 Ribu, Dua Pria Jual Istri Lewat Online
TAGGED: Jualsabu, Pasutri, Pasutripengedar, Polrestabessurabaya
Memo News July 13, 2024 July 13, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Kemenkum Selesaikan Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih di Jatim

SURABAYA– Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Timur gerak cepat menindaklanjuti…

FSS Dukung Relokasi Pedagang Pasar Srimangunan, Penuhi Pasar Sehat

SAMPANG- Forum Sampang Sehat (FSS) melakukan monitoring di pasar Srimangunan Sampang pada…

Demi Nyabu Gratis, Tukar Dengan Penjara 20 Tahun

SURABAYA- Kamar didalam Rumah Jalan Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya,…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

Berita Menarik Lainnya

EkonomiHukumNasionalPemerintahan

Kemenkum Selesaikan Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih di Jatim

654 Views
HukumPeristiwaPolri TNI

Bersenjatakan Sajam Puluhan Pemuda Luar Kota hendak Gelar Tawuran di Surabaya

652 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Barang dari dalam Lapas Pamekasan, Gagal Diedarkan oleh Dua Kurir Sukodono Sidoarjo

656 Views
HukumKriminalPolri TNI

Warga Waru Barat Pamekasan Bawa 7 Kilo Sabu, Digagalkan PJR Polda dan BNNP Jatim

656 Views
Facebook Twitter
Informasi
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalis
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Link Penting
  • Home
Facebook

Memonews.info Copyright @2023

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?