SURABAYA- Pengedar narkotika jenis sabu asal Banyu Urip Wetan Tengah Gg I dan Jalan Girilaya Surabaya diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Tersangkanya berinisial, MM (35) asal Banyu Urip Kidul Gg 1D.
MM ini merupakan residivis yang kesehariannya berkerja menjadi Tukang AC. Pria yang kost di Jalan Pakis Gunung Gg 2 Surabaya itu juga mantan pengedar yang pernah dipenjara.
Penangkapan dari informasi warga lalu dilakukan penyelidikan itu dilakukan anggota pada, Jumat 21 Juni 2024 sekira pukul 23.00 WIB di Banyu Urip Wetan Tengah Gg I Surabaya.
Pada saat dilakukan penangkapan, anggota menemukan barang bukti tersebut yang lumayan cukup banyak dan siap edar.
Barang bukti itu, 1 poket dengan berat netto ± 0,136 Gram, Uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 300.000, HP, serta 14 kantong plastik berisi, 0,692 gram, 0,695 gram, 0,796 gram, 0,028 gram, 0,040 gram, 0,031 gram, 0,033 gram, 0,047 gram, 0,027 gram, 0,028 gram, 0,047 gram, 0,040 gram, 0,032 gram, dan 0,070 gram, serta 2 skrop terbuat dari sedotan.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah menjelaskan, anggota langsung melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran sabu di Banyu Urip dan Girilaya.
“Kita amankan pelaku disekitar lokasi kejadian dan langsung dilakukan penggeledahan dan disita barang bukti sabu puluhan poket,” kata Kompol Suriah Miftah, Minggu (7/7/2024).
Berdasarkan keterangannya, tersangka mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara beli dari R (DPO) pada, Sabtu 15 Juni 2024 sekira pukul 20.00 Wib.
Pelaku sendiri yang mengambil ranjauan didekat Warkop daerah Manukan Kulon Surabaya sebanyak 5 gram dibelinya seharga Rp. 5.000.000.
“Maksud tujuan membeli sabu adalah untuk dijual kembali dengan keuntungan yang didapat sebesar Rp. 1.200.000, pergram,” imbuh Kasat Resnarkoba.
Pelaku kini sudah ditahan dalam penjara dan polisi juga terus melakukan pengembangan. Dia (MM) akan dijerat tindak pidana
Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)