MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
  • Home
Aa
MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
Aa
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Follow US
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Pengedar yang Ditangkap Polrestabes Surabaya ini Biasa COD di Jembatan Suramadu

Memo News
Last updated: 2024/06/30 at 6:11 AM
By Memo News
Share
2 Min Read
Pengedar sabu yang ditangkap Polrestabes Surabaya

SURABAYA- Kebiasaan pria Surabaya ini COD (cash on delivery) barang terlarang akhirnya terendus oleh aparat penegak hukum. Usai COD di bawah Jembatan Suramadu, dia ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Pria yang dibekuk pada Jum’at, 14 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB itu diketahui bernama M. Shodiq. Tersangka yang berusia 37 tahun itu disergap di rumahnya Jalan Lasem Baru Dupak Kec. Krembangan kota Surabaya.

Informasi yang berkembang di masyarakat terkait peredaran sabu-sabu akhirnya didengar oleh Unit I yang langsung melakukan penyelidikan guna membekuk pelakunya.

Narkotika jenis sabu yang pelaku ini disuplai oleh MS bandarnya yang kini dikejar polisi. Sabu diduga berasal dari wilayah Madura.

Penyelidikan dan pengembangan kasus yang dilakukan anggota membuahkan hasil, pelaku Shodiq dapat ditangkap berikut barang bukti puluhan poket siap edar.

“Anggota menemukan barang bukti, 23 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan total ± 2,930 gram, HP, 4 Sekrop, Timbangan Elektrik, 1 bendep klip Kosong, Uang Hasil Penjualan Rp. 300.000, serta dompet hitam,” kata Kompol Suriah Miftah, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Minggu (30/6/2024).

Kompol Suriah Miftah menambahkan, Kronologinya pada Jum’at, 14 Juni 2024, sekira pukul 15.00 Wib, di rumah Jalan Lasem Baru Surabaya telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka hasil dari laporan masyarakat.

Dipicu Rasa Cemburu, Karyawan Wanita Cafe Dermaga Pukul Wanita

Pada saat dilakukan penggeleeahan ditemukan barang bukti yang diakui miliknya dan sudah dipecah-pecah untuk siap diedarkan.

Berdasarkan keterangannya, tersangka mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara beli kepada MS (DPO). Terakhir dia membeli pada Jumat, 14 Juni 2024 sekira pukul 08.00 Wib dengan cara Bertemu secara langsung dibawah jembatan Suramadu.

“Saat COD itu, pelaku mendapatkan sekira ± 2 Gram dari bandar MS,” imbuh Kasat Kompol Suriah Miftah.

Narkotika Sabu itu dibelinya dengan harga Rp 1.000.000, pergram, dari pengakuan tersangka Maksud dan tujuan membeli narkotika jenis sabu tersebut Untuk dijual dengan mendapatkan keuntungan.

Tersangka kini sudah mendekam dalam penhara dan akan dijerat
Pasal 114 Ayat (1) Dan. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukumannya w0 tahun hingga seumur hidup.(*)

Sepi, Kakek 51 Tahun Cabuli Bocah 8 Tahun
TAGGED: Jualsabu, pengedar, SatresnarkobaPolrestabessurabaya, Suramadu
Memo News June 30, 2024 June 30, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Ribuan Preman dan Debt Collector Dibekuk Polda Jatim dan Polres Jajaran

SURABAYA- Operasi Pekat Semeru II, 2025 yang dilakukan oleh Polda Jatim dan…

FSS Dukung Relokasi Pedagang Pasar Srimangunan, Penuhi Pasar Sehat

SAMPANG- Forum Sampang Sehat (FSS) melakukan monitoring di pasar Srimangunan Sampang pada…

Demi Nyabu Gratis, Tukar Dengan Penjara 20 Tahun

SURABAYA- Kamar didalam Rumah Jalan Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya,…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

Berita Menarik Lainnya

HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Ribuan Preman dan Debt Collector Dibekuk Polda Jatim dan Polres Jajaran

655 Views
EkonomiHukumNasionalPemerintahan

Kemenkum Selesaikan Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih di Jatim

654 Views
HukumPeristiwaPolri TNI

Bersenjatakan Sajam Puluhan Pemuda Luar Kota hendak Gelar Tawuran di Surabaya

652 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Barang dari dalam Lapas Pamekasan, Gagal Diedarkan oleh Dua Kurir Sukodono Sidoarjo

656 Views
Facebook Twitter
Informasi
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalis
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Link Penting
  • Home
Facebook

Memonews.info Copyright @2023

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?