SURABAYA- Masih saja ada peredaran tembakau sintetis di Kota Surabaya, bahkan pemiliknya seorang mahasiswa disalah satu universitas ternama.
Mahasiswa tersebut diamankan unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya didalam kamar Kost Jalan SiwalanKerto Permai 2 Surabaya dan dibelakang Kampus negri daerah Singosari Kab. Malang.
Tersangkanya, I G W (23) asal Jalan Bendul Merisi Gg. Roworejo, Wonocolo Surabaya.
Dari Mahasiswa teknik ini, anggota mendapati barang bukti, 1 kantong plastik berisikan isikan daun dengan berat netto ± 0,947 gram , dan 1kantong plastik berisikan tembakau sintetis dengan berat netto + 23,940 gram.
Penangkapannya bermula, dari informasi peredaran tembakau sintetis dikalangan mahasiswa. Info itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga tersangka dapat diamankan.
Penangkapan terhadap Tersangka didalam kamar Kost Jalan Siwalankerto Permai 2 Surabaya. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti milik pelaku.
“Kita temukan 1 kantong plastik berisikan isikan daun dengan berat netto ± 0,947 gram, selain tembakau sintetis,” kata Kompol Suriah Miftah, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Sabtu (29/6/2024).
Pada saat penangkapan tersebut tersangka sedang bertransaksi tembakau sintetis dan mengirim uang sebesar Rp 2.000.000, untuk pembelian tembakau sebesar 25 gram melalui akun instagram.
Pembeliannya pada Rabu, 12 Juni 2024 sekira pukul 21.00 WIB dibelakang kampus di Singosari Kab. Malang. Dia mendapatkan ranjau pesanan tersangka dengan barang bukti berupa 1 kantong plastik berisikan tembakau sintetis dengan berat netto 23,940 gram.
“Barang-barang itu diranjau di rumput-rumput belakang kampus di Singosari Kab. Malang,” imbuh Kasat Resnarkoba.
Tersangka membeli barang bukti tersebut untuk di jual kembali dengan keuntungan Rp 150.000. Pelaku sudah berjualan tembakau sintetis lebih dari 3 bulan melalui akun instagram miliknya.
Kini pelaku yang merupakan mahasiswa itu harus mendekam dalam penjara dan akan dijerat tindak pidana pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)