SURABAYA- Pria berinisial, ML (31) asal Jalan Masangan kulon Rt. 05 Rw. 02 Kel. Masangan kulon Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo ditangkap satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya pada Rabu, 29 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 Wib.
ML ini ditangkap polisi lantaran diketahui mengedarkan narkotika di Sidoarjo juga Surabaya. Anggota yang membekuknya mendapatkan barang bukti yang lumayan banyak yakni total + 24,429 gram serta jenis extacy dengan berat netto + 10,349 gram.
“Pelaku kita amankan dari pengembangan kasus serta informasi dari warga yang mengetahui aksi pelaku dalam jual beli narkotika,” kata Kompol Suriah Miftah, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jumat (31/6/2024).
Penangkapannya dilakukan pada Rabu 29 Mei 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di daerah Masangan Kulon Sidoarjo. Petugas yang mendalami informasi peredaran barang terlarang, langsung melakukan mengamankan pelaku.
Pada saat digeledah, ditemukan barang bukti tersebut yang berada dalam penguasaan dan diakui milik tersangka.
“7 kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat total netto + 24,429 gram dan 1 kantong plastik berisikan serbuk warna biru yang di duga narkotika jenis extacy dengan berat netto 10,349 gram tersebut dari J (DPO),” jelas Kompol Suriah.
Kepada J, ML ini mendapatkan dengan cara mengambil dan menerima pada, Jum’at 24 Mei 2024 sekitar pukul 13.30 Wib, yang di ranjau sebelah makam Jalan Pahlawan Kab. Tulungagung.
Begitu barang ditangan, lalu disimpan dan diserahkan kepada orang lain atau pembeli sesuai peritah dari bandar J.
Tersangka menjadi kurir atau perantara dalam jual beli narkotika sudah sejak bulan Maret 2024, dengan mendapatkan Upah sebesar Rp. 1.000.000 hingga Rp. 1.500.000.
Tersangka ML akan dijarat dengan
Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)