SURABAYA- Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali membekuk dua pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Bukan hanya itu, satu wanita juga ikut diamankan karena berperan dalam aksi tersebut.
Pelakunya, IAF (27) asal Jalan Banyu Urip Kec. Sawahan Surabaya. Dia berperan mengambil sepeda motor merk Yamaha Lexi Tahun 2022. Warna Merah, di rumah area Aspol Ketintang.
Inisial DR (26) asal Jalan Ngagel Kebonsari Kec. Wonokromo Surabaya. Dia berperan bersama tersangka IAF, menjual sepeda motor korban yang dijual di Sidoarjo dan mendapat pembagian uang hasil penjualan sebesar Rp 3.000.000.
Satu wanita yang ikut dibekuk yakni, ML (45) asal, Ds. Ploso Kec. Krembung Sidoarjo. Dia berperan menerima gadai kendaraan sebesar Rp. 4.000.000, kemudian dijual lagi melalui Jual beli online dengan harga Rp 5.000.000.
Selain di Aspol ketintang blok J-02 Surabaya. Mereka juga beraksi di Warkop Barokah Ngagelrejo Kidul No 89 Surabaya, dan Jalan Mustika Baru 12, Wonokromo, Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menjelaskan, pada, Selasa 09 Januan 2024 sekitar pukul 14.15. Wib, korban selesai memakai kendaraan sepeda motor merk Yamaha Lexi, kemudian di parkir teras rumah dalam keadaan terkunci stir.
“Lalu, korban ini keluar rumah naik mobil untuk menjemput anak sekolah, setelah pulang sekitar pukul 15.30 wib melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada dan STNK kendaraan ada dalam jok,” jelas Hendro, Rabu (19/6/2024).
Berdasarkan Laporan korban, Anggota unit Resmob yang dipimpin oleh Kanit Resmob AKP Jhoson beserta Kasubnit Resmob Ipda AMIRUDDIN, melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan mulai olah TKP, dan introgasi saksi-saksi.
Setelah mendapat alat bukti dan barang bukti, Tim mendapatkan informasi keberadaan tersangka. Pada Jumat, 07 Juni 2024 pukul 16.30 Wib, pelaku diketahui berada di Kos-kosan Gadung, Palem Kec. Kertosono Kab. Nganjuk.
“Petugas langsung meluncur ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka IAF,” imbuh Kasat Hendro.
Bedasarkan keterangan dari tersangka IAF, anggota Resmob melakukan pengembangan di Jalan Ngagel Kebonsari Surabaya, berhasil mengamankan tersangka DR. Tim juga melakukan pengembangan tersangka IAF ke Ds. Ploso, Krembung Sidoarjo untuk mancari penadah sepeda motor milik korban.
Unit Resmob kemudian berhasil mengamankan penadahnya yakni ML, beserta barang bukti kwintasi jual-beli sepeda motor milik korban. Ketiganya dan barang bukti kemudian diamankan di Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
barang buktinya, FC STNK Yamaha Lexi milik korban, Kwitansi jual beli yang dibuat tersanka ML. “Tersangka IAF seorang residivis.
Tahun 2019 dan 2020, pernah ditahan dalam perkara pencurian dengan pemberatan,” pungkas AKBP Hendro.(*)