MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
  • Home
Aa
MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
Aa
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Follow US
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polrestabes Surabaya Bekuk Warga UKA Benowo, Kurir Dua Jenis Narkotika

Memo News
Last updated: 2024/06/13 at 11:06 AM
By Memo News
Share
2 Min Read
Pengedar yang ditangkap Polrestabes Surabaya

SURABAYA, – Seorang pria berinisial K, berusia 41 tahun asal Jalan Uka, Kel. Sememi,kec. Benowo Surabaya hanya bisa pasrah saat dirinya ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, pada Jumat 17 Mei 2024 lalu.

Pria yang berprofesi sebagai sopir itu ditangkap saat berada di sebuah rumah di Jalan Banyu Urip, Randu Padangan, kec. Mengenti Gresik.

Dari tangan pelaku ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, kantong plastik berisikan kristal putih warna putih dengan berat netto ± 13,010 gram, ± 23,45i gram, ± 4,896 gram, ± 0,412 gram, 2 butir pil berwarna cokelat berlogo kepala singa Narkotika jenis extacy dengan berat netto ± 0,546 gram.

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah melalui Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut menerima dari Seorang berinisial B (DPO).

“Pelaku pada Jumat 03 Mei 2024 sekira pukul 17.00 Wib mengambil dengan cara diranjau di pinggir Jalan Dukuh Kupang Surabaya sebanyak 1 poket seberat 100 gram,” kata Haryoko, Kamis (13/6/202).

Lebih lanjut Haryoko menuturkan, dimana yang 80 gram diperintah untuk meranjau Kembali dan sebanyak 20 gram sudah di jual oleh tersangka seharga Rp 800.000, pergramnya dengan total harga sebesar Rp 16.000.000, dan 2 butir pil berwarna cokelat berlogo kepala singa narkotika jenis extacy dengan berat netto ± 0,546 gram seharga Rp 200.000, perbutirnya.

Polisi Amankan Terduga Pelaku Cubit Anak yang Viral

“Sama seperti pelaku lainnya, tujuannya untuk dikonsumsi serta dijual kembali seharga Rp 150.000,- perpoketnya sampai dengan Rp 1.000.000,” tambah Haryoko.

Dalam penyidikan, tersangka mengaku bisa mengkonsumsi sabu gratis sedangkan untuk keuntungan dalam bentuk uang jika barang tersebut habis terjual tersangka mendapat keuntungan kira-kira sebesar Rp 4.000.000.

Narkotika itu dalam pengirimannya sesuai perintah B (DPO). Satu kali kirim, tersangka mendapatkan imbalan sebesar Rp 1.500.000, per onsnya.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

Korban Jambret, Selain HP Hilang Kakek ini Dilempar ke Sungai Undaan
TAGGED: pengedar, Peristiwa, Polrestabessurabaya
Memo News June 13, 2024 June 13, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Kartini Tertib Lalulintas, Diapresiasi Polwan Satlantas Polrestabes Surabaya Coklat hingga Helm

SURABAYA- Dalam rangka peringatan hari Kartini, Polwan Satlantas Polrestabes Surabaya mengapresiasi perempuan…

FSS Dukung Relokasi Pedagang Pasar Srimangunan, Penuhi Pasar Sehat

SAMPANG- Forum Sampang Sehat (FSS) melakukan monitoring di pasar Srimangunan Sampang pada…

Demi Nyabu Gratis, Tukar Dengan Penjara 20 Tahun

SURABAYA- Kamar didalam Rumah Jalan Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya,…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

Berita Menarik Lainnya

HukumNasionalPeristiwaPolri TNI

Kartini Tertib Lalulintas, Diapresiasi Polwan Satlantas Polrestabes Surabaya Coklat hingga Helm

652 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polda Jatim Pulangkan Wanita Pekerja Arab Saudi, Satu Tersangka

656 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Pelaku curanmor Wonokusumo Diamankan Polres Tanjung Perak Usai DPO 

657 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Jambret Apes, Pria Semut Kalimir Dibekuk Warga dan Polsek Bubutan

662 Views
Facebook Twitter
Informasi
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalis
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Link Penting
  • Home
Facebook

Memonews.info Copyright @2023

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?