SURABAYA- Seorang wanita di kota Surabaya kompak bersama sang suami nekat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Pasangan suami istri (Pasutri) ini akhirnya diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Wanita itu inisial M (52) asal Setro Menganti Gresik dan Suaminya, MA (24), asal Setro, Menganti Gresik. Keduamya Kos di Jalan Jeruk Gang Tengah Lakarsantri Surabaya.
Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Kamis, 16 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, menggrebek kamar kos Jalan Jeruk Gg. Tengah Lakarsantri Surabaya, lalu melakukan penangkapan terhadap seorang wanita.
Dari dalam kosan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika yang diakui milik dan berada dalam penguasaan tersangka M.
“Palaku M ini ditangkap petugas setelah mendali informasi dari masyarakat serta pengembangan dari kasus sebelumnya,” kata Kompol Suriah Miftah, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Senin (10/6/2024).
Dari hasil interogasi, tersangka M ini mengaku memperoleh Narkotika jenis sabu dari S (DPO). Barang haram itu didapatkan pada Kamis, 16 Mei 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.
Narkotika didapatkan di Jalan Tlogo Bedah Menganti Gresik sebanyak ± 10 gram, yang diambil oleh suami M. Kemudian narkotika jenis sabu tersebut diberikan kepada istrinya, dengan maksud untuk dijual kembali.
“Peran tersangka MA ini adalah menjadi perantara jual beli Narkotika jenis sabu dan mendapatkan upah berupa 1 paket seharga Rp 200.000,” imbuh Kasat Resnarkoba.
Oleh MA, narkotika itu sudah dikonsumsi atau dipakai langsung. Sementata itu, M istri MA adalah sebagai pengedar Narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang disita, 6 kantong plastik berisikan kristal warna putih berupa Narkotika jenis sabu berat keseluruhan ± 11,787 gram, timbangan elektrik, beberapa bendel klip plastik, skrop dari sedotan, sendok plastik, ATM, 1 kertas bukti transfer, 1 plastik putih, e HP, dan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam.
Polisi akan menindak pelaku dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)