SURABAYA- Satu lagi pengedar narkotika dibekuk oleh Satreskoba Polrestabes Surabaya pada, kamis 16 Mei 2024 sekira pukul 15.00 WIB, dirumah Jalan Bendul merisi, Wonocolo Surabaya.
Tersangka yang ditangkap itu adalah teknisi instalasi liatrik inisial, SC (35) warga Jalan Bendul Merisi Gg 5, Wonocolo Surabaya.
“Dari tersangka, anggota kita menemukan barang bukti, 15 paket plastik klips diduga narkotika jenis sabu berat keseluruhan ± 1,65 gram, 2 HP, dan kotak warna hitam serta 1 bungkus plastik klips,” kata Kompol Suriah Miftah, Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Sabtu (1/6/2024).
Kompol Suriah Miftah menambahkan, sama dengan pelaku lain, dia dibekuk dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Surabaya.
Setelah dipastikan informasi akurat, dilakukan penangkapan terhadap Tersangka SC, serta dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti miliknya.
Berdasarkan keterangan dari tersangka, dia mendapatkan Narkotika jenis sabu dari R (DPO), pada Kamis, 16 Mei 2024 sekira pukul 13.30 didalam rumah Bendul merisi gang 5.
“Pelaku mendapat harga dari bandar sebesar, Rp. 1.950.000, yang awalnya sebanyak 2 (dua) gram,” imbuh Kasat Kompol Suriah.
Setelah menerima barang yang dibeli, olehnya lalu dipecah menjadi poketan siap edar yang kini dijdikan barang bukti oleh polisi.
Narkotika itu oleh tersangka dijual secara eceran dengan harga Rp. 200.000, hingga Rp. 300.000, kepada komunitas antar seprofesi dengan tersangka yaitu instalatir listrik untuk mendapatkan keuntungan uang.
SC ini menjadi penjual atau sebagai pengedar barang berupa narkotika jenis sabu sejak bulan Februari 2024 dan perbuatan tersebut sudah dilakukan lebih dari 5 kali terhadap teman temannya serta pembelian juga kepada R.(*)