SURABAYA- Residivis (orang yang pernah dipenjara) ini tak kapok dan kembali berulah. Dia kembali dibekuk anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Banyu urip dan Surabaya pada umumnya.
Residivis itu inisial, M.TU (56) asal Jalan Banyu Urip Kidul Gg. VII A Kec. Sawahan Surabaya. Dia dibekuk anggota yang menyamar pada, Senin, 06 Mei 2024 sekira pukul 11.00 WIB diarea Makam Banyurip Kidul Surabaya dengan barang bukti sabu siap edar miliknya.
Anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya yang mengamankannya juga menyita barang bukti, 11 kantong plastik berisikan kristal warna putih diduga sabu dengan berat total ± 0,548 Gram dan 1 buah HP merk Samsung lipat.
“Pelaku yang kita tangkap ini merupakan residivis pernah mendekam dalam penjara. Dia (pelaku M) dapat diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” kata Kompol Suriah Miftah Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Sabtu (26/5/2024).
Dari laporan masyarakat dan dari penyelidikan diketahui benar adanya jika M ini menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan terhadap Tersangka dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut yang diakui milik serta berada dalam penguasaannya.
Dari hasil interogasi bahwa tersangka M mendapatkan Narkotika jenis Sabu itu dari CM(DPO) dengan cara bertemu secara langsung pada Minggu lalu, 05 Mei 2024.
Sama bak pelaku lain, maksud dan tujuan tersangka menyimpan narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk jual dan mendapat keuntungan.
“Tersangka mengaku dalam jual beli mendapatkan keuntungan sekitar Rp 100.000, dan makan gratis dari saudara CM,” imbuh Kasat Suriah Miftah.
Sebelum dibekuk anggota, pelaku M ini mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu untuk di jual dari pengedar baru sebanyak 4 kali.
Polisi yang menangkapnya akan menjerat pelaku dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)