SURABAYA- Nekat, wanita inisial LF (28) asal jalan Ngagel Madya Gang 6 Kota Surabaya ini ikut berperan membantu suaminya dalam memperjual belikan narkoba jenis sabu-sabu.
Ibu rumahtangga ini pun diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Pada Jum’at, 12 April 2024, sekira pukul 16.00 WIB.
LF diamankan bersama APN (35) suaminya dalam rumah Jalan Ngagel Madya Gang 6 Kel. Baratajaya Kec. Gubeng Kota Surabaya.
Dalam menjalankan bisnis haram ini, peran tersangka LF adalah sebagai penghubung suaminya dengan orang yang disebutnya bandar. “Saya hanya penghubung antara suami dan bandar pemilik barang,” jelas LF.
Sementara, peran APN adalah sebagai perantara jual beli (kurir) narkotika jenis sabu yang didapat dari bandar inisial S (DPO).
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah menjelaskan, petugas melakukan penangkapan dari informasi warga terkait peredaran narkoba pada, Jum’at 12 April 2024, kurang lebih pukul 16.00 WIB, di rumah Jalan Ngagel Madya Gang 6 Kel. Baratajaya Kec. Gubeng Kota Surabaya.
“Tersangka (suami) diamankan lebih dulu. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di tersebut diakui milik serta berada dalam penguasaannya,” kata Kompol Suriah, Selasa (75/2024).
Dari hasil interogasi bahwa Tersangka, memperoleh Narkotika jenis sabu dari Saudara S (DPO) melalui istrinya pada Minggu, 7 April 2024 sekira pukul 12.00 WIB dengan cara diranjau di dekat Pemakaman Mbah Ratu Jalan Demak Surabaya.
“Tersangka APN saat itu meranjau sebanyak ± 15 gram. Kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibagi oleh tersangkanya menjadi beberapa paket kecil-kecil untuk diranjau kembali atas perintah dari Saudara S,” imbuh Kasat Resnarkoba.
Hasilnya, mereka para pelaku mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 50.000, untuk setiap pengiriman serta pengambilan.
Barang yang ikut disita berupa, kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,095 gram, + 0,193 gram, + 0,203 gram, + 0,470 gram, ± 0,961gram, Beberapa bendel klip plastik, skrop, kotak kecil warna merah, kotak seng, timbangan elektrik, kotak plastik warna merah muda serta 2 HP.
“Kita akan jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkas Kompol Suriah Miftah.(*)