SURABAYA- Pria di Surabaya mencari sasaran barang untuk dicurinya, namun lain dari pelaku biasanya, dia menyasar pengunjung mall yang tersebar diwilayan Surabaya.
Salah satunya yakni menyasar barang pengunjung mall Royal yang tertinggal area parkiran kendaraan. Pelakunya yang residivis itu inisial (30) asal Desa Karangpuri Kec. Wonoayu Kab. Sidoarjo.
Dalam setiap aksinya, tersangka menyamar sebagai pengunjung Mall dan berkeliling di area parking sepeda motor.
Setelah pelaku melihat barang berharga yang tertinggal di sepeda motor oleh pemiliknya, dia bergegas mengambil barang tersebut, tanpa seijin korban lalu dijual kepada penadah.
Salah satunya aksinya pada Sabtu, 23 Desember 2023 lalu sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka masuk ke dalam Mall Royal Plaza Surabaya, memasuki area parkir sepeda motor dan memarkir kendaraannya.
Usai parkir dan berkeliling dia melihat ada 1 unit HP milik korban EF (32) yang tertinggal di dashboard sepeda motor. Pelaku langsung mengambil HP itu, dan menguasainya.
“Korban akhirnya melaporkan ke Polisi. Anggota juga memeriksa rekaman CCTV dilokasi,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, Jumat (3/5/2024).
Berdasarkan adanya laporan polisi pada bulan Desember 2023 terkait adanya Aksi tindak pidana pencurian yang sering terjadi di area Mall wilayah hukum Polrestabes Surabaya, Tim opsnal unit Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan
Anggota juga berkoordinasi dengan Polsek setempat dan satuan keamanan mall. Tim opsnal unit Jatanras juga melakukan interogasi saksi- saksi dan melakukan profiling terduga pelaku.
“Setelah mendapatkan profil terduga pelaku sesuai bukti petunjuk yang ada, pada Rabu, 1 Mei 2024, Jatanras berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku,” tambah Kasat Hendro.
Rupanya, tersangka kembali ke area mall Royal Plaza, tim bergerak ke lokasi dan berkoordinasi dengan security mall untuk menangkap pelaku.
Pelaku beserta barang buktinya berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam penyidikan, pelaku mengakui melakukan pencurian dengan pemberatan dan sudah melakukan pencurian tersebut dua kali. “Dia (tersangka merupakan residivis pencurian yang sama,” pungkas AKBP Hendro.
Barang bukti yang ikut disita, Bukti Rekaman CCTV, 1 HP milik pelaku, sepeda motor sarana milik pelaku, tas ransel sesuai CCTV, 1 pasang sepatu sesuai CCTV.(*)