SURABAYA- Tak kapok pernah dipenjara karena kasus narkoba, pria bernama, Andi Setiawan (28) alias MAS, asal Menur Surabaya kembali berurusan dengan Polisi.
Kali ini dia kembali mendekam dalam penjara karena mendorong motor tetangga kosnya.
MAS melakukan pencurian pada, Rabu 24 April 2024 pukul 02.00 wib diparkiran area rumah kost Jalan Menur Gg.1 Surabaya.
Usai diamankan Reskrim Polsek Sukolilo, tersangka MAS mengaku nekat melakukan pencurian karena sangat butuh uang.
Selain itu, ke petugas tersangka juga mengaku melakukan pencurian baru satu kali.
Kapolsek Sukolilo Kompol I Made Patra Negara mengatakan, korban yang melapor kehilangan sepeda motor langsung ditindaklanjuti oleh anggota Reskrim.
“Hasil penyeludikan serta keterangan saksi-saksi, anggota dapat mengetahui terduga pelakunya dan langsung dilakukan pengejaran,” kata Kompol Made, Selasa (30/4/2024).
Anggota kemudian membekuk tersangka MAS saat berada di gudang Jalan Jenderal S.Parman Waru Sidoarjo. Saat itu juga MAS dibawa ke Polsek Sukolilo guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan wilayah tempat kejadian perkara.
“Pelaku mengakui perbuatannya, dia mengambil dengan mendorong karena tidak di kunci setir dan tanpa
sepengetahuan pemiliknya,” imbuh Kapolsek Made.
Tersangka MAS mengambil sepeda motor merek Honda ADV 150 CBS warna hitam nopol DK 2727 UBF tahun 2019 milik korban atas nama Gede.
“Saya melakukan pencurian tersebut sendirian tanpa ada bantuan pelaku lainnya,” aku tersangka yang sebelumnya pernah terlibat tindak pidana narkoba itu.
Barang bukti diantaranya, sepeda motor merek Honda ADV 150 CBS warna
hitam nopol DK 2727 UBF, STNK, kunci kontak, Foto copy BPKB legalisir.(*)