Belum Habis Terjual, Dibekuk Polrestabes Surabaya
SURABAYA- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membekuk pengedar narkotika jenis sabu pada, Selasa, 26 Maret 2024, kurang lebih pukul 23.00 WIB di Jalan Dinoyo Alun-Alun Rt 001 Rw 005 Kel. Keputran Kec. Tegalsari Surabaya.
Pria yang dibekuk berinisial
LH (42) asal Jalan Dinoyo Alun-Alun Surabaya.
Dalam aksi jual beli itu, untuk memperlamcar pengiriman, pelaku memilik lokasi ranjau depan sekolahan agar dirasa aman dan tidak dicurigai.
Informasi jika LH ini menjual barang haram terendus polisi usai mendalami informasi serta pengembangan kasus lain yang lebih dulu terungkap.
Pada saat diamankan, anak buah Kompol Suriah Miftah mendapatkan barang bukti diantaranya, 21 plastik berisikan kristal warna putih dengan berat total keseluruhannya ± 1,745 gram.
Didapat juga, 2 bendel plastik klip, timbangan elektrik, dompet kecil,Sepatu dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 1.000.000, serta HP.
“Mendalami informasi masyarakat, hingga petugas
kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka LH diarea kediamannya. Saat dilakukan penggeledehan ditemukan barang bukti berupa 21 poket,” kata Kompol Suriah, Sabtu (27/4/2023).
Barang itu diakui milik tersangka. Kemudian berdadasarkan hasil pemeriksaan dari tersangka, barang bukti itu oleh tersangka didapatkan dari membeli kepada S (DPO).
Keduanya janjian pada Sabtu 23 Maret 2024 sekira pukul 20.00 Wib dengan cara diranjau di teras depan sekolah Jalan Mojopahit Surabaya.
“Awalnya, dia ranjau sebanyak 5 gram dengan harga per gramnya seharga Rp.1.000.000, dengan total pembelian seluruhnya dengan harga Rp. 5.000.000,” imbuh Kasat Resnarkoba.
Sama halnya pengedar lainnya, maksud dan tujuan tersangka membeli narkotika tersebut untuk dijual dan mendapatkan keuntungan dan dia mendapatkan keuntungan pergramnya sebanyak Rp.300.000.
“Kita akan jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Kompol Suriah Miftah.(*)