NAMLEA- Kepala Perum Bulog Kanwil maluku dan Maluku Utara, Chairul Mazhar meninjau penyerapan beras lokal atau pengadaan beras dalam negeri yang berlokasi di gudang bulog Mako, Desa Waenetat, Kecamatan Mako, Kabupaten Buru, Maluku,”Rabu (24/4/2024).
Kata Chairul,selama ini memang mereka didorong oleh pemerintah atau kantor pusat Bulog agar menyerap beras lokal namun melalui spesifikasi,”Pungkasnya.
Secara prinsip kami di Bulog Maluku dan Maluku Utara untuk wilaya Kabupaten Buru gudang mako kami siap menyerap atau menerima beras hasil petani lokal,namun perlu juga di ketahui bahwa, kami juga terikat dengan beberapa peraturan yang sala satunya adalah peraturan yang mengatur tentang kriteria dan spesifikasi beras.
Alhamdulillah hari ini ada masuk 10 ton beras yang kita beli dari petani lokal Kabupaten Buru dan kami akan lihat apakah dapat di lanjutkan untuk pemenuhi 20 ton sebagai pemasukan tahap pertama.
Apabila memenuhi proses spesifikasi dan masuk kreteria beras bulog untuk proses pemasukan-nya sendiri, muda mudahan kita dapat menyerap lebih banyak beras hasil petani lokal dataran Mako ke depannya nanti,”ungkap Chairul.
Mitra penyerapan yang di lakukan oleh Bulog harus di verifikasi apakah lolos atau tidak berdasarkan administrasi dokumen-nya, kemudian kalau untuk menjadi mitra bulog diantaranya izin usaha dan lain sebagainya harus disiapkan.
Kemudian ada kemudahan harga yang di kasi untuk petani tapi dia juga harus lolos beberapa standardisasi atau spesifikasi kualitas mutu beras karena beras medium ini kan cadangan beras pemerintah jadi ada beberapa syarat jenis beras medium seperti, kadar airnya maksimal 14%, butir patahnya maksimal 20% dan butir menirnya 2 % yang tadi di lihat, kadar air itu harus 14% tetapi ini malah di bawah 14% itu malahan lebih bagus kadar airnya sedkit,”Jelasnya.
Dan untuk beras sendiri yang kita beli dari masyarakat itu dengan harga Rp, 11.000 per/ 1 Kg, tetapi nanti Bulog jual dengan harga Rp, 10,550 rupia, dan beras yang di beli mengunakan karung 50 kg itu beratnya di atas 50 kilo kalau kurang dari 50 kg maka kita akan kembalikan buat petani,”tutupnya.(*)