JEMBER – Kanwil Kemenkumham Jatim kembali memberikan tindakan tegas kepada warga negara asing (WNA) yang melanggar izin tinggal. Terbaru, seorang WN Malaysia berinisial RBA dideportasi melalui Kantor Imigrasi Jember karena kecantol calon istrinya.
“Hal ini berawal dari informasi dari masyarakat di Perumahan Taman Gading, Jember yang melaporkan adanya WNA yang lama tinggal di sana,” ujar Kadiv Keimigrasian Herdaus (23/4).
Petugas imigrasi yang dipimpin Erdiansyah pun bergerak cepat mengamankan RBA pada hari itu juga yaitu Senin (22/4).
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui izin tinggal yang digunakan oleh RBA tersebut menggunakan Visa Exemption atau Bebas Visa kunjungan yang berlaku hingga 09 November 2023,” lanjut Herdaus.
Sehingga, RBA dinyatakan telah overstay atau melebihi izin tinggalnya di Indonesia selama 165 hari.
“RBA datang ke Indonesia melalui Bandara Juanda pada tanggal 11 Oktober 2023 dengan tujuan berwisata, setelah itu RBA langsung menuju Jember untuk menemui calon istrinya berinisial HM,” urai Kepala Imigrasi Jember Erdiansyah.
RBA pun nampaknya kerasan hidup di Jember. Dan mulai tinggal di Perumahan Taman Gading sekitar bulan Desember hingga 22 April 2024 lalu dengan menggunakan tabungannya selama bekerja.
“Jadi untuk biaya makan sehari-hari ya menggunakan uang tabungannya itu,” tutur Erdiansyah.
Selanjutnya, Imigrasi Jember kemudian membawa RBA untuk dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan. (*)