SURABAYA – Tiga warga Jalan Tambak Pring berasal dari Sampang bernama Subhan (32), Maspih (18) dan Amir (33), ditangkap Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polrestabes Surabaya di Jalan Bubutan Surabaya.
Mereka ditangkap pada Kamis (11/4/2024) setelah kepergok mencuri kabel fiber optik milik PT Telkomsel Indonesia.
Berdasarkan keterangan pelaku, mereka memiliki rencana melakukan aksi pencurian dengan cara mengali kabel optik dengan mengajak rekannya Gusteh, Masfi, Amir dan Subechan.
Sebelum melakukan aksinya mereka berkumpul di Jalan Tambak Pring Surabaya, lalu bergerak menuju lokasi dengan mengendarai unit Mobil Pick Up Suzuki CARRY Nopol L-9471-CFm warna hitam.
Sesampainya di lokasi Jalan Tembaan 8 Surabaya, yang tepatnya di depan Sekolah SD SMP Katolik Stella Maris, Subechan dan Amir beraksi melakukan aksi pencurian dengan membuka tutup gorong-gorong.
Kemudian 3 orang lainya masuk ke dalam gorong-gorong untuk mencari kabel optik dan mengkaitkan alat penarik ke kabel optik tersebut.
Kabel optik tersebut rencananya akan ditarik dengan Mobil Pick Up, dengan menggunakan seling.
Ketika para pelaku melakukan penarikan kabel optik tersebut, Tim Respati Polrestabes Surabaya mencurigai para pelaku kemudian dilakukan penangkapan.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Teguh Santoso, S.E, menjelaskan, kasus ini terbongkar berawal dari anggota saat melakukan Patroli, lantas mencurigai segerombolan orang yang berhenti di tepi jalan menggunakan mobil pickup lalu anggota menghampiri segerombolan tersebut.
Ketika didatangi oleh anggota gerombolan tersebut malah lari berhamburan, selanjutnya tim Respati melalukan pengejaran dan menangkap 3 orang pelaku ternyata mereka telah melakukan pencurian kabel optik di gorong gorong jalan Bubutan.
“Saat ini, para pelaku beserta barang buktinya telah diamankan dan kita serahkan ke Mapolsek Bubutan Surabaya,” jelas Teguh, Sabtu (13/4/2024).
Selain menangkap ketiga pelaku, polisi mengamankan barang bukti yaitu satu unit mobil pick up, satu gergaji besi, satu buah seling, dua buah palu, dua rantai besi dan pengait, tiga linggis, dua kapak dan tiga unit HP.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun kurungan penjara.(*)