SURABAYA- Berkenalan dengan seorang akhirnya menjadi teman, AK yang berprofesi sebagai wartawan di Kalimantan, menjadi korban penipuan.
AK ditipu usai berkenalan dengan HD (49) asal Bangkalan Madura saat ziarah diarea makam Sunan Ampel, Surabaya.
Didaerah itu, AK dan HD mengobrol di salah satu warung makan sekitar wisata religi makam Sunan Ampel. Korban AK menanyakan tempat jualan ikan asap di kota Surabaya, dan oleh tersangka HD alih-alih mau membantu dan memberitahu lokasi nya di jalan pantai Kenjeran Surabaya.
Tiga hari kemudian korban AK bertemu kembali dengan tersangka HD di jalan Pesapen Kali Surabaya dan AK meminjamkan motornya ke tersangka HD untuk membelikan ikan asap.
“Serelah motor ditangan tersangka, akan tetapi sampai 9 hari motor korban oleh tersangka HD tidak dikembalikan,” jelas Kompol M. Irvan Kaposek Simokerto, Kamis (21/3/2024).
Hingga akhirnya pada, Rabu (20/3/2024), sekitar pukul 14.00 wib korban AK melihat tersangka HD masuk ke ruang ATM Bank BRI Jalan Kapasan Surabaya.
Bagaikan menemukan emas, dengan gerak cepat korban menghampiri tersangka dan terjadilah keributan. Karena keributan itulah, Satpam Bank BRI Kapasan menghubungi Polsek Simokerto.
“Beberapa menit kemudian Petugas Kepolisian dari Polsek Simokerto dipimpin Pawas Iptu Dwi Ady M bersama lima anggota piket fungsi tiba di Bank BRI Kapasan dan langsung mengamankan tersangka,” imbuh Kompol Irvan.
Setelah diamankan anggota,
selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Simokerto, dari hasil pemeriksaan tersangka HD dan korban AK.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Bubutan Iptu Vian Wijaya membenarkan jika mengamankan satu pelaku diduga tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor.
“Benar kita amankan satu pelaku pelimpahan dari polsek Simokerto terkait TKP berada di wilayah hukum Polsek Bubutan,” singkat Iptu Vian.
Lanjutnya, dikarenakan tempat kejadian perkara (TKP) ada di wilayah hukum Polsek Bubutan, kemudian tersangka HD diserahkan ke Reskrim Polsek Bubutan untuk proses hukum selanjutnya.
Tersangka ini diduga melanggar pasal 372 jo 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, dan kini ditahan di Polsek Bubutan Surabaya.(*)