MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
  • Home
Aa
MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
Aa
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Follow US
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Jambret HP Dua Kali Dipenjara, Ketiga Dibekuk Polsek Genteng

Memo News
Last updated: 2024/03/15 at 3:22 AM
By Memo News
Share
2 Min Read
Jambret HP, diapit anggota Reskrim Polsek Genteng Surabaya

SURABAYA- Pria berusia 53 tahun berinisial AF kembali berulah. Sebelumnya warga Perum Magersari Permai Sidoarjo ini juga pernah ditangkap, dia seorang residivis yang sudah dua kali masuk penjara.

Korban PHK perusahaan dan menganggur ini, melakukan aksi pencurian HP milik seorang karyawati sebuah cafe di Jalan Embong Kemiri Surabaya pada Selasa (05/03) siang lalu diamankan Reskrim Polsek Genteng Surabaya.

Sebelumnya, AF pernah mendekam di Rutan Polsek Genteng pada 2015 dan 2021 silam dengan kasus yg sama. Namun, hukuman itu tidak membuat ia menjadi jera, dan kembali berulah dengan melakukan aksi pencurian lagi.

Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim Nugroho, pengungkapan kasus itu berawal ketika pelaku bertanya untuk meminta kartu nama kepada korban saat jaga stan di cafe.

Kemudian pelaku meminta air putih kepada korban, saat korban mengambilkan air itu, dia melihat HP milik korban diatas gerobak stan. “Seketika itu pelaku langsung mengambil HP milik korban LNI, Perempuan 25 Tahun, warga Wonorejo Surabaya,” jelas Kompol Bayu Halim, Jumat (15/3/2024).

Dengan HP ditangan, pelaku langsung melarikan diri dengan sepeda motor miliknya, namun tindakan pencurian tersebut diketahui oleh korban, yang langsung mengejar dan berhasil menghadang pelaku.

Nyebrang di Zebra Cross, Wanita 75 Tahun Tewas Ditabrak Vario

Korban sempat ditabrak pelaku dengan sepeda motor yang dikendarainya sehingga terseret beberapa meter.

“Usai menabrak korban, pelaku pun terjatuh berikut HP hasil curiannya dan diamankan oleh petugas dari unit Reskrim yang melaksanakan patroli sekitar dilokasi,” imbuh Kapolsek.

Sementara itu, didepan penyidik Unit Reskrim Polsek Genteng, pelaku mengaku uang hasil mencuri dia gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari karena saat ini dia tidak bekerja setelah di PHK dari PT.

Turut diamankan barang bukti oleh petugas berupa sebuah handphone Vivo Y27 warna hijau dan sebuah sepeda motor Honda Vario warna merah.

Atas perbuatannya pelaku akan kita jerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukumannya maksimal 5 tahun.(*)

Sianida Ilegal di Surabaya dan Pasuruan, Dibongkar Bareskrim Polri
TAGGED: Jambret, malinghp, polsekgenteng, Residivis
Memo News March 15, 2024 March 15, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Polsek Sawahan Bekuk Curanmor, Dua Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol

SURABAYA - Kerap beraksi memakai jaket ojek online (ojol) pelaku pencurian motor…

FSS Dukung Relokasi Pedagang Pasar Srimangunan, Penuhi Pasar Sehat

SAMPANG- Forum Sampang Sehat (FSS) melakukan monitoring di pasar Srimangunan Sampang pada…

Demi Nyabu Gratis, Tukar Dengan Penjara 20 Tahun

SURABAYA- Kamar didalam Rumah Jalan Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya,…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

Berita Menarik Lainnya

HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polsek Sawahan Bekuk Curanmor, Dua Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol

655 Views
DaerahHukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polres Mojokerto Sita 17,69 Gram Sabu dari Pengedar Pulorejo

654 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Bang Jago Mabuk di Surabaya, Pukuli Istri Diamankan Polsek Tandes

657 Views
HukumKriminalNasionalPolri TNI

Kerap Transaksi di Suramadu, Pengedar Bulak Banteng Dibekuk Polres Tanjung Perak

659 Views
Facebook Twitter
Informasi
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalis
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Link Penting
  • Home
Facebook

Memonews.info Copyright @2023

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?