SURABAYA- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada, Sabtu, 24 Februari 2024, sekira pukul 19.00 WIB menggrebek rumah di Jalan Kalilom Lor indah Gg.Mangga Kel.Tanah kali kedinding Kec.Kenjeran Kota Surabaya.
Dalam rumah itu diamankan tiga orang diantaranya, OW anak dari EH (48), asal Jalan Kalilom Lor indah Gg.Mangga, JYS (24) asal Jalan Bulak Cumpet Utara Gg.3 atau kos di Platok Donomulyo dan HZ (39) asal Jalan Bronggalan Sawah V Surabaya.
Mereka diamankan polisi lantaran menjadi target operasi terjaik info peredaran narkotika jenis sabu-sabu diwilayah utara Surabaya.
Dari dalam rumah itu disita barang milik ketiganya antara lain tiga kantong plastik berisikan berat total netto 4,407 gram sabu, timbangan elektrik, tiga bendel Plastik Klip, 4 HP dan Uang tunai Rp.350.000.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah ke memonews menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat adanya tempat yang sering digunakan untuk peredaran gelap narkotika, kemudian dilakukan penyelidikan dan diketahui bahwa informasi tersebut benar.
“Petugas bergerak Pada Sabtu, 24 Februari 2024, sekira pukul 19.00 WIB di dalam rumah alamat Jalan Kalilom lor Indah Gg.Mangga, dan melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka,” kata Suriah Miftah ke memonews, Senin (11/3/2024).
Dalam penggeledahan, anggota juga menemukan barang bukti narkotika sebanyak 3 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat total netto 4,407 gram.
Dari keterangan ketiga tersangka dimana, barang bukti narkotika tersebut adalah milik tersangka OW, yang dibeli dari CB (DPO), pada 24 Februari 2024 sekitar pukul 09.00 Wib.
“Sabu diranjau didaerah Krian Sidoarjo, sebanyak 10 Gram yang dikemas dalam 1 kantong plastik, dimana saat mengambil ranjauan tersangka OW mengajak tersangka JY,” imbuh Kasat ke memonews.
Setelah mengambil ranjauan, sabu sempat dikonsumsi oleh ketiga tersangka beberapa kali dan sisanya oleh tersangka O dan HZ, dipecah menjadi 3 klip plastik, dengan tujuan 1 kantong akan dikirimkan oleh HZ kepada seseorang yang bernama H di Pasar Sidotopo Surabaya.
Maksud dan tujuan tersangka OW anak dari EH membeli narkotika adalah untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian dijual. Keuntungan yang didapat adalah setiap 1 gramnya Rp.150.000.
Dikarenakan tersangka membeli sabu sebanyak 1 gram dengan harga Rp.650.000 dan dijual Rp.800.000. setiap satu gramnya.(*)
Remisi yang diberikan paling singkat 15 hari dan paling lama 2 bulan.
“Sebelumnya kami mengusulkan 22 warga binaan yang telah memenuhi syarat khusus untuk mendapatkan remisi khusus Nyepi,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, Senin (11/3).
Heni mengatakan bahwa dua orang yang belum turun SK remisi dari Ditjen Pemasyarakatan dikarenakan saat proses administrasi ditemukan kekurangan berkas Standar Sistem Pembinaan Narapidana (SPPN).
“SPPN menjadi salah satu instrumen baru yang diterapkan untuk mempermudah pengukuran dalam memberikan hak integrasi kepada warga binaan pemasyarakatan,” urai Heni.
Hal ini, karena SPPN memiliki banyak indikator khusus. Yang salah satu tujuannya untuk melihat perubahan perilaku warga binaan.
“Perubahan perilaku menjadi indikator penting untuk mengukur proses pembinaan selama di lapas dapat diterima warga binaan atau tidak,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut Heni, pihaknya akan melakukan perbaikan berkas SPPN agar dua warga binaan yang belum menerima SK Remisi dapat mendapatkan haknya.
“Untuk dua warga binaan yang belum, kemungkinan SK baru terbit setelah peringatan Nyepi 2024,” terang Heni.
Heni menguraikan, karena bersifat khusus, remisi dalam rangka memperingati Hari Raya Nyepi inj hanya didapatkan warga binaan beragama Hindu saja. Saat ini, ada 31 warga binaan beragama Hindu di Jawa Timur.
“Ada sembilan orang yang tidak memenuhi syarat mendapatkan remisi, seperti masih berstatus sebagai tahanan, mendapatkan hukuman mati, masuk dalam register F karena melakukan pelanggaran, sedang menjalani subsider dan belum menjalani hukuman minimal enam bulan kurungan,” urai Heni.
Jika dikelompokkan berdasarkan lama remisi yang diperoleh, paling banyak mendapatkan remisi selama satu bulan dengan 14 orang. Diikuti dengan tiga warga binaan yang mendapatkan remisi 15 hari. Serta 2 warga binaan mendapatkan 1,5 bulan.
“Hanya satu warga binaan yang mendapatkan remisi maksimal yaitu dua bulan,” ungkap Heni.
Dari 20 warga binaan yang mendapat remisi khusus Nyepi, Lapas Surabaya menyumbangkan paling banyak warga binaan dengan lima orang. Selanjutnya empat orang lain dari Lapas Banyuwangi dan tiga orang dari Rutan Bangil. Lainnya tersebar di berbagai lapas dan rutan di Jawa Timur.
“Meski mendapat remisi, semuanya masih harus menjalani sisa hukuman, tidak ada yang langsung bebas,” tutup Heni. (*)

