SURABAYA-Dua orang laki-laki yang diduga melakukan tindak Pidana Pencurian pada, Sabtu 24 Februari 2024 lalu, sekira pukul 7.56 Wib Dibekuk unit Reskrim Polsek Krembangan Surabaya.
Dua orang itu tak takut meski tempat sasarannya adalah Pos Security PT JBM Jalan Tanjung Batu Surabaya.
Pelakunya, S M (46) sopir Trailer asal Jalan Ronggolawe Lamongan dan MSDW (26) sopir trailer PT JBM, asal Jalan Endrosono Surabaya.
Akibat ulah dua sopir itu, korban merugi hingga 410 juta dan kejadian itu langsung dilaporkan ke polisi oleh AF.
Kasi Humas Polres Tanjung Perak Iptu Suroso menjelaskan, pada Sabtu 24 Februari 2024 sekira pukul 17.56 wib, diketahui kedua pelaku yang bekerja sebagai Sopir Trailer di PT JBM melakukan pencurian 8 Surat Delivery Order (DO) beserta uangnya sebesar Rp. 4.100.000.
“Barang yang dicuri itu berada di Pos Security PT JBM Jalan Tanjung Batu Surabaya,” kata Suroto, Rabu (6/3/2024).
Polisi langsung melaksanekan serangkaian penyelidikan guna mengungkap siapa pelakunya. Untuk membekuk terduga pelaku, petugas juga memeriksa rekaman kamera CCTV.
“Dari hasil, petunjuk rekaman CCTV tersebut dilakukan penyelidikan dan pada hari Selasa 27 Februari 2024 keduanya dapat ditangkap,” imbuh Kasi Humas.
Selain menangkap S dan MSDW, anggota juga menemukan barang bukti berupa uang sisa pencurian sebesar Rp. 1.200.000.
Pada saat dilakukan pemeriksaan kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian tersebut dan pada saat melakukan pencurian pelaku S memakai Kaos warna hitam sedangkan pelaku MSDW memakai Kaos oblong warna hitam.
Setelah tertangkap dan juga mengakui, selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Krembangan untuk proses lebih lanjut.
Barang buktinya, Uang tunai Rp 1.200.000, kaos warna hitam, kaos oblong warna hitam, Flashdisk berisi rekaman CCTV pencurian.(*)