MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
  • Home
Aa
MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
Aa
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Follow US
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Warga Merah Delima Regency Kota Baru Driyorejo Dibekuk Polisi

Memo News
Last updated: 2024/02/20 at 6:06 AM
By Memo News
Share
2 Min Read
Pengedar ganja yang ditangkap Polrestabes Surabaya Jawa Timur

SURABAYA- Polisi dari Polrestabes Surabaya membekuk satu warga yang tinggal di Jalan Merah Delima Regency Kota Baru Driyorejo Kab. Gresik inisial AR (24).

Tersangka AR yang juga warga Wisma Lidah Kulon Kota Surabaya itu ditangkap anak buah Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah karena diduga menjual narkotika jenis ganja.

Selain mendapatkan uang dari hasil menjual ganja. Pelaku ini juga mengharapkan ganja gratis untuk dihisapnya sendiri.

Penangkapan jelas Kompol Suriah ke memonews, dilakukan pada, Jumat 09 Februari 2024 sekitar pukul 01.30 WIB. Setelah anggota menindaklanjuti informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar.

Petugas yang menggeledah teehadap AR menemukan
barang bukti, bungkusan kertas minyak yang dilapisi lakban coklat yang berisi berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat ± 18,50 gram, ± 2,72 gram, ± 4,85 gram, dan ± 0,74 gram. 1 bendel papir merek raja mas serta 2 HP.

“Pelaku kita amankan didepan rumah Merah Delima Regency Kota Baru Driyorejo Kab. Gresik dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan ditemukan barang bukti ganja miliknya,” jelas Kompol Suria kepada memonews, Selasa (20/2/2024).

Cakram Digembok, Maling di Sidotopo Surabaya Gagal Larikan Motor

Tersangka mengaku mendapatkan barang berupa Narkotika jenis Ganja tersebut mendapatkan dari H (DPO) dengan cara membeli pada Senin tanggal 05 Februari 2024 kurang lebih pukul 12.00 WIB.

“Ganja selalu di Ranjau di perkampungan Kletek Taman Sidoarjo yang asalnya sebanyak 1 garis seharga Rp. 1.200.000,” imbuh Kasat Resnarkoba.

Pelaku AR juga mengaku jika barang berupa Ganja tersebut sudah terjual sebanyak setengah garis kepada A seharga Rp. 650.000, dan dalam menjual barang berupa narkotika jenis Ganja tersebut tersangka mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp. 50.000.

Polisi akan menjeratnya dengan tindak pidana Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

Aksi Viral di Medsos, Pencuri Motor Asal Pesapen Barat Dibekuk Polres Perak
TAGGED: Ganja, Jualganja, pengedar, Polrestabessurabaya
Memo News February 20, 2024 February 20, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Polsek Sawahan Bekuk Curanmor, Dua Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol

SURABAYA - Kerap beraksi memakai jaket ojek online (ojol) pelaku pencurian motor…

FSS Dukung Relokasi Pedagang Pasar Srimangunan, Penuhi Pasar Sehat

SAMPANG- Forum Sampang Sehat (FSS) melakukan monitoring di pasar Srimangunan Sampang pada…

Demi Nyabu Gratis, Tukar Dengan Penjara 20 Tahun

SURABAYA- Kamar didalam Rumah Jalan Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya,…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

Berita Menarik Lainnya

HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polsek Sawahan Bekuk Curanmor, Dua Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol

658 Views
DaerahHukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polres Mojokerto Sita 17,69 Gram Sabu dari Pengedar Pulorejo

656 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Bang Jago Mabuk di Surabaya, Pukuli Istri Diamankan Polsek Tandes

659 Views
HukumKriminalNasionalPolri TNI

Kerap Transaksi di Suramadu, Pengedar Bulak Banteng Dibekuk Polres Tanjung Perak

661 Views
Facebook Twitter
Informasi
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalis
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Link Penting
  • Home
Facebook

Memonews.info Copyright @2023

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?