MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
  • Home
Aa
MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
Aa
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Follow US
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Satu Gram Lebih Diamankan Polisi dari Pengedar Dukuh Kupang Surabaya

Memo News
Last updated: 2024/02/18 at 6:12 AM
By Memo News
Share
2 Min Read
Pelaku Pengedar Narkotika di Surabaya

SURABAYA- Rumah di Jalan Dukuh Kupang Barat Surabaya digrebek oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Rabu 07 Februari 2024 sekira pukul 15.30 WIB.

Dari sana diamankan satu orang tersangka inisial DAS (32) asal Dukuh Kupang Barat Surabaya.

Ditangkapnya Sales alat kesehatan itu karena diketahui juga nyambi pengedar narkotika jenis sabu sabu.

Penangkapan dilakukan anggota setelah menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya penjualan barang haram yang diduga dilakukan sales alat kesehatan ini.

Terbukti, saat diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan padanya barang bukti 6 (enam) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat keseluruhan 1,226 gram, kotak rokok dan HP.

Kasat Resnarkoba Kompol Suriah Miftah menjelaskan, Setelah melakukan penyelidikan, pada Rabu 07 Februari 2024 sekira pukul 15.30 WIB didalam rumah di Jalan Dukuh Kupang Barat Surabaya telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka DAS.

Pesta Dalam Room JW Club, PNS dan 6 Orang Diamankan Polda Jatim

“Sabu seberat 1,226 gram dalam 6 poket plastik yang siap edar berhasil diamankan oleh anggota,” jelas Kompol Suriah Miftah, Minggu (18/2/2023).

Berdasarkan keterangan tersangka, yang dikutip memonews, dia mendapatkan Narkotika jenis sabu dari laki-laki yang inisialnya H (DPO).

Narkotika itu didapat dengan cara membeli sebanyak 1,5 gram seharga Rp 1.500.000,- dan sudah terbayarkan secara transfer.

“Sama seperti pelaku lainnya, maksud dan tujuan tersangka membeli Narkotika jenis sabu untuk dijual kembali supaya mendapatkan keuntungan uang,” pungkas Kasat Suriah.

Kasus tersebut saat ini masih terus dikembangkan guna membekuk bandar diatasnya. Untuk pelakunya akan dijerat
tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Dua Pekan, Satreskrim Polrestabes Surabaya Ungkap 77 Kasus Pencurian, 55 Diantaranya Curanmor
TAGGED: pengedar, Polrestabessurabaya
Memo News February 18, 2024 February 18, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Polsek Sawahan Bekuk Curanmor, Dua Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol

SURABAYA - Kerap beraksi memakai jaket ojek online (ojol) pelaku pencurian motor…

FSS Dukung Relokasi Pedagang Pasar Srimangunan, Penuhi Pasar Sehat

SAMPANG- Forum Sampang Sehat (FSS) melakukan monitoring di pasar Srimangunan Sampang pada…

Demi Nyabu Gratis, Tukar Dengan Penjara 20 Tahun

SURABAYA- Kamar didalam Rumah Jalan Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya,…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

Berita Menarik Lainnya

HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polsek Sawahan Bekuk Curanmor, Dua Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol

657 Views
DaerahHukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polres Mojokerto Sita 17,69 Gram Sabu dari Pengedar Pulorejo

655 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Bang Jago Mabuk di Surabaya, Pukuli Istri Diamankan Polsek Tandes

658 Views
HukumKriminalNasionalPolri TNI

Kerap Transaksi di Suramadu, Pengedar Bulak Banteng Dibekuk Polres Tanjung Perak

660 Views
Facebook Twitter
Informasi
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalis
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Link Penting
  • Home
Facebook

Memonews.info Copyright @2023

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?