SURABAYA- Achmad Faisol (50) adalah pelaku pencuri dompet brand di Tunjungan Plaza di Toko Fossil Jalan Basuki Rahmad Surabaya pada, Minggu, (28/1/2024).
Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tegalsari, warga Jalan Genteng Bandar Surabaya itu mengaku sudah beberapa kali melakukan pencurian.
Residivis ini, tanpa seijin dan sepengetahuan dari pemilik toko mengambil barang berupa 1 dompet pria warna coklat merek Fossil yang kemudian dibawa pergi.
“Dia (pelaku) sudah pernah di hukum karena perkara pencurian. Selama mencuri beraksi seorang diri dan uang hasil kejahatan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas Kompol Riski Santoso, Kapolsek Tegalsari, Selasa (30/1/2024).
Kompol Riski menjelasakan, saat kejadian sekira pukul 14.45 wib, Minggu 28 Januari 2024, aksi itu dilakukan di Toko Fossil TP.4 Tunjungan Plaza Surabaya.
Tomy, Pegawai toko yang sedang menjaga toko kemudian curiga tingkah laku pelaku, kemudian meminta kepada tersangka untuk berhenti namun malah lari sehingga diteriaki maling-maling.
Bahkan, beberapa pengunjung membantu mengamankan tersangka dan diketahui ternyata mengambil dompet tanpa sepengetahuan dari pemilik toko.
“Dia mengambil barang berupa dompet pria warna coklat merek Fossil yang awalnya diletakkan pada meja display toko kemudian diambil dimasukkan kedalam saku celananya dan pergi,” imbuh Kapolsek Tegalsari Riski.
Memurut pengakuan korban, harga Dompet yang diambil pelaku sekitar 900 ribuan. Saat ini pelaku sudah ada di Polsek Tegalsari untuk proses hukum.
“Pengakuannya, pelaku sudah 3 kali melakukan pencurian di wikayah hukum Polsek Tegalsari,” pungkasnya.
Polisi akan menjerat residivis ini dengan tindak pidana pencurian Pasal 362 KUHPidana.(*)