SURABAYA- Tersangka ini bernama, Suratman (44) asal Jalan Petemon Kuburan, Kec. Sawahan, Surabaya. Dia adalah pelaku pencurian yang juga sempat hendak memperkosa pemilik rumah di
Simojawar, Sukomanunggal, Surabaya.
Kejadiannya, pada Selasa, 16 Januari 2024, lalu sekira pukul 20.00 wib, pelaku S datang ke toko korban TYC di Simojawar Surabaya untuk membeli rokok eceran.
Pelaku saat itu sempat menggoda korban untuk menawarkan diri menjadi suaminya, karena mengetahui bahwa status korban adalah seorang janda.
Namun korban menolak. Ketika pukul 21.00 WIB korban menutup tokonya, pelaku ini masih berada didepan toko korban.
Hingga dinihari, Rabu, 17 Januari 2024, sekira pukul 02.00 wib, pelaku memiliki niatan masuk kedalam toko untuk mencuri barang-barang yang ada di dalamnya.
“Saat melancarkan aksinya, pelaku masuk ke dalam toko, melalui ventilasi udara di samping toko,” jelas AKBP Hendro Sukmoro, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Sabtu (27/1/2024).
Dengan sarana kursi kayu, besi berbentuk huruf T dan obeng, pelaku masuk dengan merusak ventilasi toko. Setelah berhasil masuk ke dalam toko, pelaku mematikan meteran listrik, dan mengambil beberapa barang di dalam toko berupa uang tunai, rokok, dan HP.
Tidak berhenti sampai disitu, pelaku masuk kedalam kamar korban yang sedang tidur. Korban langsung disekap dengan menggunakan tali rafia yang berasal dari dalam toko, dan wajah korban TYC ditutup menggunakan kain sarung milik pelaku.
Korban sempat menerima beberapa pukulan di wajahnya oleh pelaku dan mengancam korban, akan membunuh dengan menggunakan pisau yang di genggamnya apabila korban berteriak.
S lalu menggeledah lemari korban dan mengambil 1 unit HP milik korban. Aksi biadab pelaku berlanjut, dengan meminta korban untuk melakukan oral seks, namun ditolak oleh korban.
Akan tetapi pelaku memukul wajah korban berkali-kali sehingga dengan terpaksa korban menuruti kemauan dari pelaku. Pelaku juga meraba-raba payudara korban.
“Usai beraksi, bahkan pelaku ini menunggu di dalam rumah korban hingga pukul 05.00 Wib lalu pergi meninggalkan korban TYC,” pungkasnya.
Sementara itu, untuk memudahkan aksinya dan dapat melarikan diri, pelaku S menyekap, memukul dan mengancam akan membunuh korban apabila berteriak.
Berdasarkan fakta-fakta dari hasil penyidikan, penyidik telah memiliki 2 alat bukti yang sah berupa keterangan saksi-saksi, persesuaian keterangan saksi dengan hasil Visum Et Repertum dan persesuaian keterangan saksi dengan bukti petunjuk.
Polisi menjerat tersangka S, dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau Perbuatan Cabul, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dan atau 289 KUHP.(*)