SURABAYA- Pengusaha Rekreasi Hiburan Umum (RHU) wilayah Surabaya Utara, disurati Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.
Surat di layangkan oleh pihak Kejari Perak kepada para pengusaha dunia malam, pada, Senin (22/1/2024) malam, diduga tentang perpajakan disetiap tempat hiburan.
Dikonfirmasi hal tersebut, Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya Jemmy, membenarkan adanya surat yang dilayangkan kepada para pengusaha dunia malam. Tidak lain untuk penyuluhan hukum tentang perpajakan disetiap perusahaan.
“Ya benar mas, kita undang untuk sosialisasi tentang perpajakan pengusaha dunia malam,” jelas Jemmy, Selasa (23/1/2024) pagi.
Menurut Jemmy, ada sekitar 20 surat yang dilayangkan untuk para pengusaha RHU seperti Club maupun Cafe di wilayah hukumnya. “Sedikit kok, kurang lebih sekitar 20 surat, itu hanya di wilayah kita Surabaya Utara,” terangnya.
Sementara pihaknya menyurati untuk Club dan Cafe. Untuk hotel masih belum. “Yang termasuk RHU, tapi hotel di Surabaya utara masih belum ya pelan-pelan saja,” bebernya.
Pihak Kejari Tanjung Perak menyurati para pengusaha dunia malam, rata-rata di wilayah Kenjeran Surabaya “Ya yang kita surati diwilayah kita saja Kenjeran di Surabaya utara,” pungkasnya.(*)