MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
  • Home
Aa
MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
Aa
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Follow US
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Dua Warga Gubeng Surabaya Dibekuk Polisi di Rest Area Probolinggo

Memo News
Last updated: 2024/01/23 at 2:42 AM
By Memo News
Share
2 Min Read
Pengedar sabu asal Gubeng Surabaya

SURABAYA- Timsus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengejar pengedar narkotika jenis sabu hingga ke Rest Area kilometer 833B Probolinggo.

Dalam pengejaran pengedar itu, anggota membekuk dua tersangka setelah mendalami informasi dari masyarakat yang mengetahui akan adanya peredaran barang haram seebuk putih sabu.

Tersangkanya, ABN (26) asal Gubeng Jaya Surabaya dan TP (35),asal Jalan Gubeng Jaya Surabaya.

Dari keduanya diamankan barang bukti sabu beserta bungkusnya total keseluruhan 204,08 gram, plastik bekas tisu, plastik warna Hitam, tas pinggang warna Hitam, ATM, uang tunai Rp. 300.000, dan 2 HP.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah menjelaskan, pada Minggu, 14 Januari 2024 sekira pukul 22.30 WIB di Rest Area kilometer 833B Probolinggo, petugas berhasil mengamankan tersangka ABN dan TP.

Selanjutnyanya dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang diselempangkan di badan tersangka TP.

“Menurut keterangan tersangka ABN, narkotika jenis sabu tersebut adalah milik tersangka ABN yang didapatkan dari B (DPO),” jelas Kompol Suria Miftah, Selasa (23/1/2024).

Pergantian Tahun 2026, Polrestabes Surabaya Siapkan Ribuan Personil Gabungan

Mereka meranjaunya pada Minggu 14 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wib, di bak sampah bawah wastafel di dalam toilet kamar mandi daerah samping Terminal Ubung Denpasar Bali.

Tujuan dua tersangka mengambil kiriman sabu tersebut atas perintah saudara B. Selanjutnya dikirim ke pembeli dengan cara di ranjau.

“Namun, sebelum ada perintah untuk mengirim kepada pembeli, mereka lebih dulu dibekuk anggota kami,” imbuh Kasat Narkoba.

Pengakuannya dalam sekali kirim, upah yang didapatkan oleh tersangka ABN, atas pekerjaannya sebagai kurir Narkotika jenis Sabu adalah Rp. 1.000.000,- Rp. 5.000.000.

Pekerjaan itu mereka lakukan dengan cara meranjau sudah 3 kali ranjauan sabu. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Buang Bayi Perempuan,Orang Tua Tinggalkan Wasiat Minta Imunisasi
TAGGED: Jualsabu, pengedar, SatresnarkobaPolrestabessurabaya
Memo News January 23, 2024 January 23, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Polsek Sawahan Bekuk Curanmor, Dua Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol

SURABAYA - Kerap beraksi memakai jaket ojek online (ojol) pelaku pencurian motor…

FSS Dukung Relokasi Pedagang Pasar Srimangunan, Penuhi Pasar Sehat

SAMPANG- Forum Sampang Sehat (FSS) melakukan monitoring di pasar Srimangunan Sampang pada…

Demi Nyabu Gratis, Tukar Dengan Penjara 20 Tahun

SURABAYA- Kamar didalam Rumah Jalan Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya,…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

Berita Menarik Lainnya

HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polsek Sawahan Bekuk Curanmor, Dua Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol

655 Views
DaerahHukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polres Mojokerto Sita 17,69 Gram Sabu dari Pengedar Pulorejo

655 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Bang Jago Mabuk di Surabaya, Pukuli Istri Diamankan Polsek Tandes

658 Views
HukumKriminalNasionalPolri TNI

Kerap Transaksi di Suramadu, Pengedar Bulak Banteng Dibekuk Polres Tanjung Perak

660 Views
Facebook Twitter
Informasi
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalis
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Link Penting
  • Home
Facebook

Memonews.info Copyright @2023

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?