MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
  • Home
Aa
MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
Aa
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Follow US
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

PN Surabaya Segera Sidangkan Ronald Anak Anggota DPR

Memo News
Last updated: 2024/01/18 at 3:20 PM
By Memo News
Share
4 Min Read
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma pamerkan pelaku penganiayaan hingga Meninggal dunia

SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan mengadili Gregorius Ronald Tannur, tersangka yang menganiaya pacarnya Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan berkas perkara Gregorius Ronald Tannur lengkap secara formil dan materiil.

Joko Budi Darmawan, SH., MH, kepala Kejaksaan Negeri Surabaya menyampaikan, bahwa Tim Jaksa Peneliti pada Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Surabaya telah selesai melaksanakan penelitian terhadap berkas perkara atas nama tersangka Gregorius Ronald Tanur dan dinyatakan lengkap (P-21) secara formil dan materiil.

“Hari ini, kami telah menyelesaikan berkas perkara dari penyidik Polrestabes Surabaya dengan tersangka Gregorius Ronald Tannur dan hasilnya dinyatakan lengkap atau P-21″kata Joko, Kamis (18/1/2024).

Joko juga mengatakan, tersangka Gregorius Ronald Tannu disangkakan pertama Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan berencana atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian atau ketiga Pasal 359 KUHP, tentang kelalaiannya menyebabkan orang lain mati dan 351 ayat (1) KUHP, tentang penganiayaan.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polrestabes Surabaya untuk nantinya segera dilimpahkan dan dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Setelah itu terpenuhi, kami akan menyiapkan tim penuntut umum dan melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan untuk disidangkan,” imbuh Joko.

Untuk diketahui, Kronologi penganiayaan itu terjadi pada Selasa 3 Oktober sekira pukul 18.00 korban dan Ronald pergi makan malam di kawasan Surabaya Barat. Saat itu ada salah seorang teman menghubungi mereka untuk diundang karaoke di Blackhole KTV Club Lenmarc Mall. Mereka pun pergi ke sana setelah menikmati makan malam. Di tempat hiburan malam itu mereka karaoke sembari menenggak minuman alkohol jenis tequilla hingga terjadi pertengkaran.

Ronald memukul kepala Andini menggunakan botol tequilla. Lalu kaki Andini ditendang. Perlakukan itu mengakibatkan Andini kesakitan hingga jongkok sembari tangannya memegangi kepala. Posisi ini seperti korban mencoba menahan sakit.

Banyak Bingkisan di PosPam Nataru Polsek Simokerto

Jam sudah menunjukkan pukul 00.10. Mereka keluar dari ruang karaoke berjalan menuju tempat parkir mobil. Andini saat itu berjalan mendahului Ronald Tannur sembari memainkan handphone.

Andini kemudian menuju ke mobil Kijang Innova warna silver plat nomor B 1774 VON. Mobil itu milik Ronald. Lalu berdiri di pintu mobil sebelah kiri.

Sedangkan, Ronald masuk mobil melalui pintu sebelah kanan. Lalu duduk di kursi kemudi. Kemudian dia menyalakan mobil dan kakinya menginjak pedal gas. Sehingga mengakibatkan korban jatuh terseret 5 meter.

Kejadian itu diketahui sekuriti Lenmarc Mall. Ronald pun ditegur. Bukannya Andini diperlakukan secara manusiawi, Ronald turun dari mobil lalu memasukkan Andini ke bagasi.

Ronald kemudian membawa Andini ke Apartemen Orchard, Pakuwon. Kamar 3112 di apartemen itu adalah tempat tinggal Andini. Mereka sampai pukul 1 pagi. Ronald saat itu membawa Andini ke kamar menggunakan kursi roda karena kondisinya sudah lemas. Setelah di kamar, Ronald coba memberikan nafas buatan sembari menekan-nekan dada korban. Tapi tidak ada respon. Lalu Andini diantar ke National Hospital.

Andini sampai di rumah sakit sekira pukul 3.00. Dokter kemudian memeriksa kondisi Andini. Dari hasil medis Andini meninggal 30 menit yang lalu. Itu artinya kemungkinan Andini tewas saat berada di bagasi mobil atau di apartemen.

Atas perbuatannya itu polisi mentapkanya sebagai tersangka dan dijerat dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ” pungkasnya.

Dua Begal Sadis di Flyover Tol Paspro Dibekuk Polda dan Polres Pasuruan
TAGGED: anakdpr, Penganiayaan, pn, Ronald
Memo News January 18, 2024 January 18, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Kartini Tertib Lalulintas, Diapresiasi Polwan Satlantas Polrestabes Surabaya Coklat hingga Helm

SURABAYA- Dalam rangka peringatan hari Kartini, Polwan Satlantas Polrestabes Surabaya mengapresiasi perempuan…

FSS Dukung Relokasi Pedagang Pasar Srimangunan, Penuhi Pasar Sehat

SAMPANG- Forum Sampang Sehat (FSS) melakukan monitoring di pasar Srimangunan Sampang pada…

Demi Nyabu Gratis, Tukar Dengan Penjara 20 Tahun

SURABAYA- Kamar didalam Rumah Jalan Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya,…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

Berita Menarik Lainnya

HukumNasionalPeristiwaPolri TNI

Kartini Tertib Lalulintas, Diapresiasi Polwan Satlantas Polrestabes Surabaya Coklat hingga Helm

655 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polda Jatim Pulangkan Wanita Pekerja Arab Saudi, Satu Tersangka

659 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Pelaku curanmor Wonokusumo Diamankan Polres Tanjung Perak Usai DPO 

657 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Jambret Apes, Pria Semut Kalimir Dibekuk Warga dan Polsek Bubutan

662 Views
Facebook Twitter
Informasi
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalis
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Link Penting
  • Home
Facebook

Memonews.info Copyright @2023

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?