SAMPANG- Dua pria pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur diamankan Satreskrim Polres Sampang, Madura.
Keduanya dibekuk dan jalani penyidikan Unit PPA SatReskrim Polres Sampang usai diketahui meruda paksa terhadap AH usia 18 tahun dan MS usia 16 tahun.
Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH mengatakan, setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup dari pemeriksaan terhadap korban, saksi serta hasil VET (Visu Et Repertum) korban, pelaku ditangkap petugas.
Kejadian penangkapan kedua pelaku AH dan MS karena telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan kepada Seroja (nama samaran-Red) yang saat kejadian masih dibawah umur pada, Jumat 30 Juni 2023 sekira pukul 12.00 Wib disalah satu tempat di Desa Banjar Billah Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang.
“Namun kejadiannya baru dilaporkan pada selasa, 19 Desember 2023 sore” tutur Ipda Sujianto, Minggu (24/12/2023).
Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA, AH dan MS mengakui telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur dan kedua tersangka mengatakan perbuatannya tersebut karena ingin mendapatkan kenikmatan dan kepuasan.
Saat ini kedua pelaku sudah berada di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Sampang dan akan dijerat pasal 81 ayat (1) sub pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UURI No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.(*)