MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
  • Home
Aa
MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
Aa
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Follow US
EkonomiPemerintahan

Aturan RHU Malam Tahun Baru 2024, Petasan, Terompet, Konvoi Dilarang

Memo News
Last updated: 2023/12/18 at 2:55 AM
By Memo News
Share
2 Min Read
Walikota Surabaya Eri Cahyadi

SURABAYA- Jelang Natal dan Tahun Baru 2024, Untuk meningkatkan keamanan lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 000.1.10/ 29094/ 436.8.6/2023 tentang Peningkatan Keamanan, Ketentraman dan Toleransi pada Natal 2023 dan Malam Tahun Baru (Nataru) 2024 di Kota Pahlawan.

Beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh masyarakat, pengurus gereja, pengelola usaha rekreasi hiburan umum (RHU), serta pengelola usaha pariwisata.

SE yang ditandatangani Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada 15 Desember 2023 tersebut berisi, Pemkot Surabaya melarang warga menjual atau menyalakan petasan dan terompet. Selain itu, juga melarang kegiatan konvoi dan arak-arakan pada malam Tahun Baru 2024.

Untuk pelaksanaan kegiatan usaha dan RHU, Wali Kota Eri mengimbau agar menutup kegiatan usaha pada tanggal 24 Desember 2023 saat malam Natal mulai pukul 18:00 WIB. Semua kegiatan usaha RHU menjelang pergantian tahun baru masehi, dapat menyelenggarakan kegiatan dengan beberapa ketentuan.

“Pertama, jam operasional sampai dengan pukul 04.00 WIB pada tanggal 1 Januari 2024. Kedua, dilarang menerima pengunjung yang belum berumur 18 tahun. Dan ketiga, dilarang membawa, menyediakan, dan menggunakan obat-obatan terlarang,” jelas Wali Kota Eri dalam poin ketiga SE tersebut.

Di samping itu, pengelola atau pelaku usaha pariwisata juga diminta untuk melakukan pengecekan berkala pada keamanan dan kelaikan. Termasuk pula melakukan perawatan terhadap fasilitas wahana untuk memastikan keamanan dan keselamatan karyawan dan pengunjung.

Kepergok Tabrak Tiang Listik, Maling Dihajar warga Bronggalan Tambaksari

Pengelola atau pelaku usaha pariwisata juga diminta melakukan penataan parkir pengunjung dan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Surabaya. Demikian pula, pelaku usaha juga diminta melakukan mitigasi bencana alam dan non-alam terhadap usahanya dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

“Pelanggaran terhadap SE tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Walikota melalui SE.

Kepada seluruh masyarakat Surabaya, Wali Kota Eri juga meminta agar meningkatkan pelaksanaan Pam Swakarsa untuk menjaga keamanan di lingkungan masing-masing.

Bagi masyarakat yang akan bepergian dan meninggalkan rumah agar mematikan kompor, gas, aliran listrik, air, dan tidak meninggalkan barang berharga atau hewan peliharaan di dalam rumah.(*)

Diduga Tukar Tersangka dalam kasus penangkapan emas 200 Gram
TAGGED: Ericahyadi, hiburan, Rhu, tahunbaru, Walikotasurabaya
Memo News December 18, 2023 December 18, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Polsek Sawahan Bekuk Curanmor, Dua Kali Beraksi Pakai Jaket Ojol

SURABAYA - Kerap beraksi memakai jaket ojek online (ojol) pelaku pencurian motor…

FSS Dukung Relokasi Pedagang Pasar Srimangunan, Penuhi Pasar Sehat

SAMPANG- Forum Sampang Sehat (FSS) melakukan monitoring di pasar Srimangunan Sampang pada…

Demi Nyabu Gratis, Tukar Dengan Penjara 20 Tahun

SURABAYA- Kamar didalam Rumah Jalan Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya,…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

Berita Menarik Lainnya

HukumPeristiwaPolri TNI

Tiga Tempat Hiburan Dirazia Polda Jatim, 106 Orang Dites Urine

663 Views
KesehatanPemerintahanPeristiwaPolri TNI

Hadiri Hajatan di Sido Kapasan Surabaya, Belasan Warga Satu Kampung Keracunan Massal

661 Views
HukumNasionalPemerintahan

Pengadilan Hukum Pemkot Surabaya Bayar Utang Rp104 Miliar, Kalah Gugatan Kontrak Sampah

659 Views
EkonomiNasionalPeristiwaPolri TNI

Kapolri Tinjau Stasiun Gubeng, Pastikan Mudik Lebaran 2026 Aman dan Nyaman

675 Views
Facebook Twitter
Informasi
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalis
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Link Penting
  • Home
Facebook

Memonews.info Copyright @2023

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?