BANGKALAN – Warga Ketapang Daya Sampang berinisial B (39) seorang Kurir diringkus Satresnarkoba Polres Bangkalan saat mengambil paket kiriman sabu-sabu seberat 1 kilogram di sebuah ekspedisi yang terletak di kota Bangkalan.
Narkoba tersebut sebelumnya dikirim dari Pontianak, Kalimantan Barat dan dikemas bertuliskan bungkusan bubuk kopi.
Setelah petugas menerima informasi dari masyarakat, akan ada kiriman paket sabu melalui ekspedisi dari Kalimantan Barat menuju ke Bangkalan yang langsung diselidiki.
Hasilnya ditemukan bungkusan yang di dalamnya berisi tiga bungkus kopi, benang dan 1 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang terbagi dalam 10 kantong plastik.
“B itu, ditangkap saat mengambil barang di Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Kraton Bangkalan pada Minggu 3 Desember 2023 lalu,” jelas Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, Senin (11/12/2023).
Kepada penyidik, B mengaku disuruh oleh rekannya yang berada di Pontianak berinisial F (DPO) dengan imbalan uang Rp8 juta.
Barang haram itu, akan diserahkan pada A (DPO) yang berada di wilayah Socah Bangkalan.
Tersangka mengaku sudah tiga kali menjadi kurir narkoba jaringan Kalimantan dan merupakan residivis karena pernah tertangkap pada aksinya yang pertama.
Pelaku kembali mendekam dibalik jeruji penjara dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)