SURABAYA- Tiga orang pelaku penipuan penggelapan dibekuk tim Jatanras Polrestabes Surabaya. Mereka ditangkap Rabu 01 November 2023 di tiga tempat berbeda didaerah Malang juga Blitar.
Ketiganya dilaporkan oleh warga Tembok Dukuh V Surabaya, bernama Indah yang ditipu dengan gentong yang diakui bisa bersumber uang.
Ketiga pelakunya, SR (45) asal Desa Ngadireso, Kel. Ngadirejo, Kec. Poncokusumo Kab. Malang, DS (48) Perempuan asal Ponggok, Kel. Ponggok, Kec. Ponggok, Kab. Blitar dan Mbah SHR (67) asal Kepanjen, Kab. Malang.
Gentong uang ini berawal pada Mei 2023, saat SR mengenalkan korban dengan DS untuk menggandakan uang, kemudian DS mengajak Indah pergi ke mbah SHR, dan meminta uang 4,5jt untuk membeli Ugorampe (alat spiritual).
Setelah syarat pertama terpenuhi kemudian SHR meminta korban untuk menyiapkan kamar kosong dan Gentong bersama alat spiritual. Kemudian muncul uang didalam gentong itu setelah SHR melakukan ritual dan meminta Indah untuk mengunci kamar dan uang tidak boleh dipakai sebelum 36 hari.
Namun korban ini, setelah 3 hari ingin menggunakan uang dan SHR memberikan syarat untuk membayar 2 Ugorampe dan minyak mistis sebesar 15 juta.
Oleh korban dipenuhi dan ternyata uang di dalam gentong hilang. Pada bulan Agustus 2023 DS kembali membujuk Indah dan memberikan testimoni kalau ritualnya berhasil.
Kemudian DS minta 45 juta dan 5 kardus besar, menjanjikan kardus akan terisi 40 M dengan masing-masing kardus berisi 9M.
Setelah itu DS mengabari Indah bahwa uang sudah cair dan siap dikirim namun sampai saat ini uang tersebut tidak dikirim dan DS menghilang.
“Aksi penggandaan uang melalui gentong dan juga kardus itupun dilaporkan oleh korban ke Polrestabes Surabaya,” jelas AKBP Hendro Sukmoro, Kasat Reskrim mewakili Kombes Pol Pasma Kapolrestabes, Sabtu (4/11/2023).
Modus menggandakan uang itu dengan cepat ditindaklanjuti Polrestabes Surabaya. Kemudian Tim Opsnal Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan, hingga mendapatkan informasi profil diduga pelaku, dan lokasi pelaku ke arah Malang dan Blitar.
“Selain pelaku, barang bukti yang disita, buku rekening DS, Siti, ATM, 4 Buah HP, pakaian yang digunakan saat melakukan tindak pidana, gentong, bendera Merah Putih, daun pisang, kain mori, tali rumput jepang, 1 bandel foto saat ritual, 1 buah flashdisk berisi video saat ritual di rumah korban dan video hasil uang yang digandakan, 1 bandel rekening koran milik korban,” imbuh Kasat Reskrim.