SURABAYA- Satlantas Polrestabes Surabaya akan melaksanakan giat penilangan (Tilang) secara stasioneri terhadap pelanggaran di jalanan Surabaya.
Petugas menindak pengendara yang kasat mata melawan lalu lintas. Lebih-lebih terhadap pengendara yang belum memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Penindakan dilakukan mengingat banyaknya pengendara yang melanggar didominasi tidak memiliki SIM serta menimbulkan kecelakaan.
Hal tersebut diungkapkan oleh
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman yang menegaskan, banyaknya pelanggar yang tidak membawa SIM maka dia menekankan kepada anggota akan aktif menindak tilang pengendara yang tidak memiliki SIM.
“Giat penindakan pelanggaran secara Non Elektronik, pelanggaran pengendara yang tidak memiliki SIM,” jelasnya kepada media ini, Jumat (27/10/2023).
Selain itu lanjutnya, dampak daripada tidak memiliki SIM yakni jika pelanggar tersebut terlibat kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) maka tidak akan mendapatkan bantuan dari Jasa Raharja.
Dalam catatan kepolisian Satlantas Polrestabes Surabaya, dalam tiga bulan saja, total para pihak yang terlibat laka dan tidak memiliki SIM jumlahnya sebanyak 374 kejadian.
” Ini terkait kebijakan Jasa Raharja terbaru, yang tidak memberikan Santunan apabila terlibat laka tidak memiliki SIM. Selama 3 bulan terakhir, korban Laka yang Meningal tidak memiliki SIM ada 13 orang,” imbuh AKBP Arif.(*)