SURABAYA- Perlu diketahui, ada beberapa hal terkait kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) yang tidak mendapatkan bantuan dari Jasa Raharja. Hal tersebut diungkapkan oleh Jajaran Satlantas Polrestabes Surabaya.
Pelanggaran yang menimbulkan laka lantas dan tidak mendapatkan santunan antara lain ada enam jenis.
1. Melawan arus lalu lintas.
2. Berkendara tanpa membawa SIM yang sah.
3. Mengemudi kendaraan yang dimodifikasi dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4. Menerobos palang pintu kereta api.
5. Berkendara dengan tidak wajar untuk konten yang membahayakan keselamatan dan ketertiban serta kelancaran lalu lintas.
6. Berkendara dengan kendaraan yang tidak teregistrasi atau tidak dilengkapi dengan surat tanda coba kendaraan bermotor.
Terkait hal yang tak tercover Jasa Raharja itu juga dibenarkan oleh AKBP Arif Fazlurrahman Kasat lantas Polrestabes.
Dia menjelaskan, Selama tiga bulan saja, total para Pihak yang terlibat laka dan tidak memiliki SIM jumlahnya sebanyak 374 kejadian.
” Ini terkait kebijakan Jasa Raharja terbaru, yang tidak memberikan Santunan apabila terlibat laka tidak memiliki SIM. Selama 3 bulan terakhir, korban Laka yang Meningal tidak memiliki SIM ada 13 orang,” jelas AKBP Arif, Kamis (26/10/2023).
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya juga mengatakan jika banyaknya pelanggar yang tidak membawa SIM maka dia menekankan kepada anggota akan aktif menindak tilang pengendara yang tidak memiliki SIM.