SURABAYA-Terkait meninggalnya Dini, janda satu anak di karaoke di
Blackhole KTV Lenmare Mall,
Tim Kuasa Hukum Tersangka
GRT (Ronald), melakukan Klarifikasi berdasarkan temuan dilapangan, serta menjawab semua pemberitaan di Medsos yang sudah beredar tanpa konfirmasi terlebih dahulu dengan Tim Kuasa Hukum.
Penetapan tersangka kasus penganiayaan terhadap janda anak 1 bernama Dini Sera Afrianti (DSA) (29), asal Sukabumi, Jawa Barat, hingga tewas, resmi diutarakan oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, pada Jumat (6/10/2023) siang.
Tim kuasa Hukum GRT, Lisa and partner menjelaskan, berdasarkan kronologis yang diketahui oleh Kuasa Hukum Tersangka GRT juga temuan Investigasi Lapangan terkait pemberitaan di Medsos
agar masalah menjadi jelas dan tidak membias kemana-mana sehingga dapat mewujudkan
Keadilan dan Kebanaran sejati.
Klarifikasi yang perlu disampaikan adalah, setelah dilakukan Rekontruksi/Gelar kasus di TKP oleh Penyidik dari Polrestabes Surabaya, hingga kini Tim Kuasa Hukum tersangka GRT mempercayakan sepenuhnya kepada pihak Penyidik
untuk mencari bukti-bukti baik dilokasi TKP, Apartement dan tempat lainnya, agar dapat
mewujudkan Keadilan dan Kebanaran bagi Masyarakat baik korban maupun Tersangka.
Dikerahui, yang mengajak Dini untuk minum ke Blackhole KTV Lenmarc Mall adalah bernama Ivan yang berkali-kali menghubungi HP milik Dini, dan bukan Tersangka GRT.
“Bisa dikonfirmasi, HP Almarhumah (Dini) ada ditangan penyidik dan tersangka mengantarkan Almarhumah ke Blackhole KTV Lenmarc Mall masuk ke Room nomor 7, disana sudah ada 4 bernama Ivan, Eka Yuna,
Alan, Muhamad,” jelas Lisa, Selasa (17/10/2023).
Dalam room Dini dan tersangka diberi minuman alcohol mereknya Tequila oleh Ivan.
Sementara itu, berdasarkan kesimpulan pihak penyidik yang telah menentukan pasal
sangkaan kepada Tersangka berdasarkan Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 351 ayat (3), Tim Kuasa Hukum perlu menanggapinya.
Penyidik sebelum menentukan Pasal 338 tentang pembunuhan untuk Tersangka seharusnya Penyidik memeriksa dengan seksama
apakah benar korban meninggal karena terlindas lengan kanan atas sebelah kanan tangan korban, kena ban belakang sebelah kiri
kendaraan Toyota Inova yang dikemudikan Tersangka, atau karena cekikan (kata Penyidik fakta baru).
Meninggalnya korban atau hal lain seperti penyakit yang diindap/diderita oleh korban yaitu sakit Lever dan Lambung Akut.
“Penyidik menyimpan tas milik korban dan juga obat-obatan yang didapat di Apartemen korban dan juga catatan tulisan tangan korban
yang intinya “keputusasaan hidup dalam dunia ini” Tim Kuasa Hukum Tersangka percaya Penyidik masih mendalami hal tersebut,” imbuh Lisa.
Lisa juga menegaskan jika, musibah ini tidak akan terjadi Ivan dan kawan-kawan tidak menelpon terus-menerus untuk mengajak
minum-minuman keras, sehingga Dini (korban) marah-marah memaksa
Tersangka untuk datang ke Blackhole, padahal saat itu Dini ssdang kambuh lambungnya.
Dengan demikian Tim Kuasa Hukum Tersangka
memohon kepada Penyidik untuk mendalami motif ajakan dari 4 (empat) orang laki-laki teman dari Dini. Karena tidak biasanya Dini marah secara agrisifnya seperti itu setelah minuman yang diberikan oleh teman-temannya tersebut.
“Berdasarkan Kronologis Kejadian dan Investigasi Lapangan Tim Kuasa Hukum menyimpulkan baru terbukti Penganiayaan saja dan tidak terbukti Pembunuhan sebagaimana disangkakan oleh Penyidik,” tambah Lisa.
Tim Kuasa Hukum Tersangka juga berencana melaporkan kuasa hukum korban dan keluarganya terkait UU ITE, yang menyebar luaskan rekaman pernyataan jika ada utusan keluarga pelaku untuk berdamai mendatangi rumah korban. Video dati tim kuasa hukum korban itu viral di media sosial.(*)