MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
  • Home
Aa
MEMO NEWS INFOMEMO NEWS INFO
Aa
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Follow US
HukumKriminalPolri TNI

Ronald Penganiaya Pacar Dijerat Pasal Berlapis, 338, Subs 351 KUHP

Memo News
Last updated: 2023/10/11 at 10:46 AM
By Memo News
Share
2 Min Read
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmoro

SURABAYA- Saat ini, Polisi masih melengkapi berkas perkara Gregorius Ronald Tannur alias Ronald (31), tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya Dini Sera Alfrianti alias DSA.

Hal tersebut dikemukakan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmoto, Rabu (11/10/2023), yang mengatakan jika dalam waktu dekat, akan segera melengkapi berkas perkara tersebut dan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hendro menambahkan, bahwasanya memang ada dugaan tindakan kekerasan atau penganiayaan terhadap korban saat mereka di Blackhole KVT Club dan juga di Basement.

“Untuk motifnya, pelaku nekat menganiaya korban karena sakit hati. Dia (GRT) tidak terima karena ditampar oleh korban. Waktu itu mereka terkontaminasi alkohol atau minuman keras ,” jelas Hendro.

Seperti diketahui, wanita berusia 28 tahun asal Sukabumi Jawa Barat meninggal dunia disalah satu Apartemen diwilayah Surabaya Barat pada 04 Oktober 2023.

Ditetapkannya Ronald sebagai tersangka, itu setelah petugas melaksanakan beberapa tahapan dan langkah-langkah penyelidikan kemudian kita naikkan statusnya ke penyidikan.

Polrestabes Surabaya Batasi Akses Media, Wartawan Keluhkan Keterbatasan Informasi

Berdasarkan fakta peristiwa dan beberapa barang bukti (BB) yang kita dapat dilapangan, GRT kita tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan,” kata AKBP Hendro dihadapan awak media di Mapolrestabes Surabaya Selasa (11/10/2023).

Kemudian dalam proses penyidikan atas peristiwa dugaan penganiayaan tersebut, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi maupun tersangka.

Polisi juga melakukan pendalaman ulang dan penelitian terhadap beberapa alat bukti saat kita melakukan rekonstruksi pada Selasa (10/10/2023) kemaren, kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara pada malam harinya.

Pada pelaksanaan gelar perkara juga melibatkan beberapa ahli pidana diantaranya ahli dari Kedokteran, ahli dari komputer forensik serta CCTV.

Dari hasil gelar perkara tersebut dapat disimpulkan adanya dugaaan peristiwa tindak pidana penganiayaan terhadap DSA sehingga disepakati GRT ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat pasal premier yakni pasal 338 KUHP Subs pasal 351 ayat (3) KUHP. (*)

Ratusan Personil Polrestabes Surabaya Naik Pangkat
TAGGED: anakdpr, Anggotadpr, edwardtannur, Penganiayaan
Memo News October 11, 2023 October 11, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Kartini Tertib Lalulintas, Diapresiasi Polwan Satlantas Polrestabes Surabaya Coklat hingga Helm

SURABAYA- Dalam rangka peringatan hari Kartini, Polwan Satlantas Polrestabes Surabaya mengapresiasi perempuan…

FSS Dukung Relokasi Pedagang Pasar Srimangunan, Penuhi Pasar Sehat

SAMPANG- Forum Sampang Sehat (FSS) melakukan monitoring di pasar Srimangunan Sampang pada…

Demi Nyabu Gratis, Tukar Dengan Penjara 20 Tahun

SURABAYA- Kamar didalam Rumah Jalan Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya,…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

Berita Menarik Lainnya

HukumNasionalPeristiwaPolri TNI

Kartini Tertib Lalulintas, Diapresiasi Polwan Satlantas Polrestabes Surabaya Coklat hingga Helm

652 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Polda Jatim Pulangkan Wanita Pekerja Arab Saudi, Satu Tersangka

656 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Pelaku curanmor Wonokusumo Diamankan Polres Tanjung Perak Usai DPO 

657 Views
HukumKriminalPeristiwaPolri TNI

Jambret Apes, Pria Semut Kalimir Dibekuk Warga dan Polsek Bubutan

662 Views
Facebook Twitter
Informasi
  • Pedoman Media Siber
  • Media Partners
  • Kode Etik Jurnalis
  • Susunan Redaksi
  • Dewan Redaksi
Link Penting
  • Home
Facebook

Memonews.info Copyright @2023

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?