BURU SELATAN- Seorang Pria warga Dusun Leglisa, Kilo 6 Desa Oki Baru Kecamatan Namrole, inisial MN terancam 12 tahun penjara usai perkosa seorang wanita.
Tindakan pemerkosaan itu dilakukan WN terhadap kakak iparnya sendiri di Kabupaten Buru selatan.
Kasat Reskrim Polres Buru Selatan Iptu Yefta Marson Malasa mengatakan, pihaknya telah menyelidiki kasus ini sejak beberapa Minggu terakhir.
Tepatnya, Sejak 18 September 2023 sudah dilakukan rangkaian penyelidikan, penyidikan terhadap dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
“Tersangka MN memperkosa korban di kamar di Dusun Leglisa, kilo 6, Desa Oki Baru, Kecamatan Namrole,”
ungkap Iptu Yefta Marson Malasa kepada awak media, Sabtu (7/10/2023).
Kata Kasat Reskrim, kronologi kejadian bermula saat tersangka MN, mendatangi korban pada pukul 01.00 dini hari WIT dirumahnya.
Kemudian itu pelaku melakukan tindakan cabul dan memperkosa korban yang sedang tidur dikamarnya.
Akibat dari perbuatan itu, korban yang merasa terancam berusaha melarikan diri dengan meronta-ronta.
Tersangka yang melihat korban melawan lantas kemudian kabur keluar rumah.
Dan, keesokan harinya korban bersama suaminya mendatangi Polres Buru Selatan untuk melaporkan kejadian tidak senonoh yang menimpanya.
“Dari laporan tersebut maka kami dari Polres Bursel langsung melakukan langkah penyelidikan dan penyidikan cepat,” ujarnya.
Kemudian pihak Polres Buru Selatan juga mengalami kendala pada data kependudukan tersangka dan Korban sehingga pihaknya kesulitan menetapkan usia tersangka dan korban apakah masih dibawah umur ataukah tidak.
“Setelah kita tanya kepada keluarganya tidak ada dokumen kependudukan dan untuk kami dapati secara verbal saja, sehingga kami terkendala untuk memprediksi usia dari korban apakah masih anak di bawah umur atau tidak (dewasa),”ungkapnya.
Untuk berkas perkara pelaku, telah di kirim kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan Negeri Buru untuk dilakukan penelitian kelengkapan berkas.
“Apabila sudah lengkap berkahnya, segera Jaksa akan menerbitkan P21 dan kita akan menyerahkan tersangka maupun barang bukti kepada pihak kejaksaan Negeri Buru,” imbuh Kasat.
Terduga tersangka dijerat dengan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana di maksud pada pasal 285 KUHP atau 289 jo undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.(*)