SURABAYA – Kasus kebakaran Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) yang beberapa waktu lalu sempat menghebohkan publik, diambil alih oleh Polda Jatim.
Kasus tersebut sudah dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Probolinggo. Hal ini disampaikan oleh Direskrimsus Polda Jatim,Kombes Pol Farman,S.H,S.I.K, di Mapolda Jatim.
“Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, sudah melimpahkan berkas perkara tersangka inisial AW, sudah dilimpahkan di kejaksaan negeri Probolinggo,” kata Farman pada, Rabu (4/10/2023).
Kombes Pol Farman juga menyampaikan untuk menguatkan tidak pidana itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk pasangan calon pengantin.
“Jadi untuk menguatkan terjadinya tindak pidana itu, penyidik sudah memeriksa kurang lebih sebanyak 21 saksi yang melihat kejadian itu termasuk ahli juga kita periksa terkait dengan proses penyidikan kebakaran Bromo,” tandasnya.
Sementara, saat disinggung apakah nantinya akan ada tersangka baru terkait kebakaran ini, Kombes Pol Farman mengatakan masih menunggu, karena pihaknya masih terus melakukan pendalaman.
“Perkembangannya, nanti akan disampaikan kemudian kalau ada perkembangan lebih lanjut,” imbuhnya.
Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto juga menyampaikan himbauan kepada seluruh masyarakat Jawa Timur, terutama yang tinggal dilereng gunung untuk tetap menjaga wilayahnya agar tidak terjadi kebakaran.
“Hari ini di wilayah Ngawi Gunung Lawu itu masih terjadi kebakaran bahkan meluas sampai ke wilayah Jawa Tengah dan ini memprihatinkan,jadi kami mohon Masyarakat ikut berpartisipasi mencegah jangan sampai terulang kebakaran hutan ataupun lahan,” kata Kombes Dirmanto.
Ia menyebut Kapolda Jatim Irjen Pol Dr Toni Harmanto juga sudah mengumpulkan seluruh Polres dan stakeholder, agar semua berupaya untuk melakukan pencegahan terhadap kejadian kebakaran di wilayah Jawa Timur sesuai perintah Kapolda Jatim.(*)