NAMLEA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru meminta kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buru untuk mengawasi pekerjaan proyek jalan Lapisan Penetrasi Makadan (Lapen) tahun anggaran 2023 yang di anggarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Penyampaian itu paska kajari Buru Hasan Pakaja meninjau salah satu pekerjaan jalan Lapen yang ada di Desa Waelo-Waitina, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku, Kamis (28/9/2021).
“Kami Kejari Buru melakukan monitoring terhadap pembangunan jalan Lapen Waelo-Waetina yang dilaksanakan CV Jaya Batabual Persada dengan nilai proyek Rp 962 juta,” katanya.
Jalan proyek ini ternyata masih dalam pelaksanaan dan belum habis masa kontrak, proyek ini dilaksanakan sepanjang 575 meter.
“Kami datang kesini untuk merespon pemberitaan yang ada di media menyangkut penggunaan agregat tidak sesuai dengan spek dan kami telah melihat bahwa pembangunan jalan ini sudah masuk progres tahapan termin kedua dan sudah terlaksana,” imbuh Pakaja.
“Jadi kita menunggu progres selanjutnya. Namun, saya bukan menyarankan, tapi memerintahkan kepada pelaksana maupun pihak dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Buru untuk melaksanakan proyek ini sesuai dengan spek, baik progresnya maupun penggunaan agregat,” pungkas dia.
Jadi untuk Dinas PU diminta agar tetap melakukan pengawasan terhadap pembangunan jalan Lapen, karena jalan lapen di buat untuk kepentingan masyarakat.
Dan jalan yang di buat juga dengan kualitas yang bagus agar masyarakat puas dalam menikmatinya.
Pihaknya juga meminta semua pihak untuk mendukung pembangunan jalan ini demi kepentingan masyarakat.(*/bin)