SURABAYA – Kantor kecamatan Gubeng Surabaya diluruk Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) Dharmawangsa, pada Jumat (22/9/2023) pagi. Kedatangan puluhan PKL tersebut tidak lain meminta Camat Gubeng untuk bersikap adil terhadap para PKL di wilayahnya.
Okky Suryatama SH selaku pendamping hukum para PKL Dharmawangsa di kecamatan Gubeng mengatakan bahwa kedatangannya bersama puluhan PKL untuk meminta audensi bersama, meminta solusi yang terbaik untuk para PKL yang berjumlah tidak lebih dari 70 pedagang kecil tersebut.
“Bahwa Paguyuban PKL Jl Dharmawangsa Surabaya ini telah diberikan kesempatan. Kesempatan itu ada dua. Pertama, kami mewakili dan mendampingi hampir 70 pedagang yang tergabung didalam paguyuban untuk komunikasi, berdiskusi, serta saling menyampaikan argumentasi. Kedua, kami dipertemukan beberapa pihak, Satpol PP, Kecamatan Gubeng, dan Kelurahan Airlangga Pemerintah kota Surabaya. Didalam pertemuan, di Kantor kecamatan ini, kami memastikan 3 hal. Pertama, kami telah mengirimkan beberapa surat, yakni pemberitahuan, serta permohonan. Kedua, kami juga menyampaikan bahwa kami sebagai pedagang akan berembug atau urun rembug atau berdiskusi berjualan dimana yang terbaik,” kata Okky mantan aktivis 98 Surabaya, saat ditemui di kantor kecamatan.
Okky mengungkapkan, bahwa selama ini pihak para Para PKL emperan Dharmawangsa sama sekali belum mendapatkan surat teguran apapun oleh pihak satpol PP pusat maupun dari kantor kecamatan Gubeng sebagai pemangku wilayah. “Ketiga, kami juga kritik dan saran, terutama, tentang surat pemberitahuan, teguran dari pemerintah maupun satuan polisi pamong praja yang memang tidak pernah kami terima. Mengenai saran, tidak ada satu pun undang – undang atau peraturan yang melarang orang perorangan atau sekelompok orang untuk berjualan memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Tidak ada. Inilah yang perlu dipahami,” ungkapnya.
Sementara, Okky juga menyayangkan bahwa di wilayah Gubeng masih banyak adanya dugaan tempat-tempat yang belum diketahui kejelasan perijinannya, seperti menjual-belikan atau menyediakan miras. Selain itu dugaan prostitusi di tempat-tempat yang berkedok pijat.
“Salah satu hal yang perlu dikhawatirkan adalah dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Dalam pasal 204 ayat 2 berbunyi demikian, seseorang atau orang yang menjual sesuatu yang sifatnya berbahaya dan menyebabkan kematian akan dihukum penjara hingga 20 tahun. Nah, ini bisa menjadi acuan, jika dikawasan tersebut adanya minuman beralkohol tetapi diolah atau dioplos. Undang-Undang Pangan Nomor 18 tahun 2012 ada juga yang ancamannya tinggi hampir 15 Tahun hukuman penjara. Ini bahaya nya disini. Selain itu jika memuat unsur prostitusi. Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), prostitusi diatur pada Pasal 296 KUHP yang berbunyi. Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah. Itu Undang Undang. Kalau setiap daerah akan berbeda lagi, muatan unsur pidananya bisa masuk pula. Contoh Pemerintah Kota Surabaya memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Prostitusi yang dibalut pijat – pijat. Kena barang itu,” terangnya.
“PKL pun juga masih banyak yang di wilayah Gubeng, tapi kenapa hanya di jalan Dharmawangsa saja,” pungkasnya.
Rochim selaku Ketua Paguyuban PKL Dharmawangsa Surabaya juga menyayangkan sikap Satpol PP di lapangan tidak memberikan kesempatan sama sekali itu untuk bernafas. “Sehari penuh bahkan 24 jam di jaga ketat. Kami bukan pencuri, kami bukan teroris. Kami jualan makanan dan minuman demi mencari kebutuhan perut keluarga kami. Masih banyak wilayah lain tapi kenapa hanya di sini (dharmawangsa) saja. Padahal kami berjualan pakai Gerobak atau rombong roda. Setiap saat pun bisa kami dorong, bukan permanen,” keluhnya.
Berlangsung pertemuan di kantor kecamatan Gubeng Surabaya, Camat Eko Kurniawan Purnomo, S.STP, M.Si tidak terlihat di ruang audensi.
Sedangkan, melalui Sekcam Retno Damajanti SE menyarankan untuk konfirmasi langsung di kantornya. “Maaf, kalau mengenai hal tsb, monggo ke kantor kecamatan nggih,” ucapnya, melalui chat whatsappnya, Minggu (24/9/2023).
Saat disinggung mengenai PKL lain selain Dharmawangsa yang masih bebas berjualan diwilayahnya, Sekcam Retno enggan menjawabnya.(*)